JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh WirawanJPU menganggap Puguh terbukti secara sah menyuap Syarifuddin, hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/10), JPU KPK Zet Tadung Allo menyatakan bahwa Puguh yang ditangkap KPK pada awal Juni 2011 lalu, telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Syarifuddin
BACA JUGA: Capim KPK Tebar Pesona di Depan Senator
Suap itu diduga terkait proses pailit PT SCI.Tujuannya, agar Syarifuddn menyetujui penjualan aset berupa sebidang tanah seluas 38.875 meter persegi di kawasan Gunung Putri, Bogor
Menurut JPU, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan
BACA JUGA: Mega Prihatin Negara Agraris Alami Krisis Pangan
Perbuatan Puguh itu dianggap telah memenuhi dakwaan primer, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorKarenanya, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati, menyatakan puguh bersalah
BACA JUGA: Pemerintah Ragu Tempatkan Profesional
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana tiga tahun dan enam bulan, serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap Tadung saat embacakan petitum tuntutan.Atas tuntutan itu, hakim ketua Mien Trinsnawati memberi kesempatan Puguh untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi)Rencananya, sidang lanjutan digelar pada Kamis (20/10) pekan depan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Dilarang Ambil Kebijakan Strategis
Redaktur : Tim Redaksi