Penyuap Hakim Niaga Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 13 Oktober 2011 – 15:15 WIB
Kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirawan yang dituntut 3,5 tahun penjara dalam perkara suap kepada hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto ; Arundono W/JPNN

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh WirawanJPU menganggap Puguh terbukti secara sah menyuap Syarifuddin, hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/10), JPU KPK Zet Tadung Allo menyatakan bahwa Puguh yang ditangkap KPK pada awal Juni 2011 lalu, telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Syarifuddin

BACA JUGA: Capim KPK Tebar Pesona di Depan Senator

Suap itu diduga terkait proses pailit PT SCI.

Tujuannya, agar Syarifuddn menyetujui penjualan aset berupa sebidang tanah seluas 38.875 meter persegi di kawasan Gunung Putri, Bogor
"Pemberian uang dimaksudkan agar Hakim Syarifuddin menyetujui penjualan aset boedel pailit SHGB 7251 yang telah dijual secara non-boedel pailit kepada advokat Otto Hasibuan," sebut JPU.

Menurut JPU, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan

BACA JUGA: Mega Prihatin Negara Agraris Alami Krisis Pangan

Perbuatan Puguh itu dianggap telah memenuhi dakwaan primer, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor


Karenanya, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati, menyatakan puguh bersalah

BACA JUGA: Pemerintah Ragu Tempatkan Profesional

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana tiga tahun dan enam bulan, serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap Tadung saat embacakan petitum tuntutan.

Atas tuntutan itu, hakim ketua Mien Trinsnawati memberi kesempatan Puguh untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi)Rencananya, sidang lanjutan digelar pada Kamis (20/10) pekan depan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Dilarang Ambil Kebijakan Strategis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler