MK Tak Mau Lama-lama, Sengketa Pilpres Diputus 14 Hari

Kamis, 07 Maret 2024 – 11:37 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya menargetkan tenggat waktu memutus Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya menargetkan tenggat waktu memutus Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat.

“Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu, kan, kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam.

BACA JUGA: Soroti Rencana DPR Gunakan Hak Angket Soal Pilpres 2024, Saiful Anam: Kemunduran Demokrasi

Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu mengingat bakal banyak saksi yang perlu diperiksa pada perkara PHPU tersebut.

“Di pilpres tahun lalu, yang 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi, kan. Iya, kan? Yang 2019 coba ingat. Nah, sekarang (misalkan) ada seribu dalil, saksinya harus seribu. Kapan kami mau periksa seribu saksi itu?” ujar Suhartoyo.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Putuskan Donald Trump Berhak Ikut Pilpres AS 2024

Dia menyampaikan setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Pembuktian bisa dilakukan dengan banyak cara, yakni melalui surat, saksi, atau ahli; jika dalil yang diajukan banyak, dia menyebut tenggat waktu 14 hari kerja itu terasa singkat.

“Seratus dalil, apa kami mau mendengar seratus saksi? Kapan waktunya,14 hari?" ujar Suhartoyo.

BACA JUGA: MK Ditengarai Menghapus Parliamentary Threshold, Sultan: Sistem Pilpres Langsung Juga Perlu Ditinjau Kembali

Namun begitu, Suhartoyo mengatakan bahwa MK pastinya akan bekerja maksimal dalam memutus perkara PHPU. Bagaimana pun, kata dia, tenggat waktu tersebut bersifat absolut.

“Insyaallah. Kalau hari itu sepertinya absolut, loh, limitatif, enggak bisa ditawar itu,” katanya pula.

Adapun, Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi. Dia menjelaskan bahwa MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.

“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot (diatur, red.) secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” kata Suhartoyo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Korea Utara Dukung Donald Trump di Pilpres AS 2024


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler