MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres

Jumat, 26 Mei 2023 – 20:06 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej mengomentari soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Edward mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono soal putusan tersebut serta-merta berlaku, maka masa jabatan pimpinan KPK telah resmi diperpanjang satu tahun dan bakal berakhir pada 20 Desember 2024.

"Kalau serta merta berlaku, artinya masa jabatan pimpinan KPK yang ada sekarang diperpanjang satu tahun berarti baru berakhir 20 Desember 2024," kata Edward kepada awak media di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5).

Edward menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun kini harus segera mengubah Keputusan Presiden (Keppres) soal Pengangkatan Pimpinan KPK.

"Presiden harus segera mengubah Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pimpinan KPK yang (masa jabatannya diperpanjang) tadinya empat tahun berdasarkan putusan MK ini diperpanjang satu tahun," ujar Edward.

Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga berharap MK bisa menyampaikan keterangan lebih jelas kepada publim terkait putusan tersebur agar tak menimbulkan kontroversi.

"Saya kira memang harus ada penjelasan dari Mahkamah Konstitusi supaya tidak menimbulkan kontroversi," ujar Edward.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK.

Masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu, sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan putusan menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Anwar membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan petinggi atau anggota lembaga independen lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun," ucap Arief. (cr1/jpnn)

BACA JUGA: Tok, MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler