Tok, MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun

Kamis, 25 Mei 2023 – 13:39 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun.

BACA JUGA: Seorang Wanita Teriaki Rekaman terkait Sekretaris MA di KPK

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu, sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

BACA JUGA: Sekretaris MA Hasbi Hasan Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK

Anwar mengatakan putusan menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," sambungnya.

BACA JUGA: Keluar dari Gedung KPK, Bos Maspion Bungkam, Sang Pengawal Beraksi

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan petinggi atau anggota lembaga independen lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun," ucap Arief.

MK juga menilai jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih petinggi KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.

"Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan," tegas Arief.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK terkait batas usia pencalonan pimpinan KPK.

Dalam uji materi itu, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini empat tahun ditambah menjadi lima tahun.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Ghufron, Selasa (16/5). (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kemensos, Bu Risma Sebut Terkait Kejadian September 2020


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler