MK Tegur KPU Sumsel Soal PSU

Senin, 30 September 2013 – 16:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menegur penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Teguran itu dilakukan lantaran KPU Sumsel telah melampui kewenangan yang diperintahkan oleh MK dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut Akil, perintah MK adalah melaksanakan dan melaporkan hasil PSU, yang dilaksanakan di kota Palembang, Prabumulih, OKU, OKU Timur dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan. Namun kenyataannya KPU Sumsel melakukan rekapitulasi di 15 Kabupaten/kota.

BACA JUGA: Dua Hari Tes CPNS, Belum Ada yang Penuhi Batas Minimal Kelulusan

"Dimana ada perintah MK yang meminta direkap gabungan? dari mana dasar hukum rekap digabungkan hasilnya. Putusan itu tidak bisa ditakfsirkan, itu malah komentar-komentar pengamat yang sok pintar dan dikatakan MK yang salah. Ini jelas KPU melampaui kewenangan yang diperintahkan," kata Akil saat memimpin sidang sengketa Pemilukada di gedung MK, Senin (30/9).

Sidang lanjutan Pemilukada Sumsel ini dengan agenda mendengarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi Sumsel, Bawaslu RI, dan Bawaslu Sumsel dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 September lalu.

BACA JUGA: Laode Ida: DPD Bubar, NKRI juga Terancam Bubar

Akil menambahkan, seharusnya KPU melaksanakan dan melaporkan hasil PSU itu sendiri, dan nanti hasil PSU itu sendiri baru diputuskan untuk melaksanakan perintah selanjutnya. "Seharusnya diputuskan dulu hasil PSU, setelah itu, baru apa jalannya perintah selanjutnya. Jadi susah KPU Sumsel ini, lain perintah lain dikerjakan, dan banyak komentar ahli sehingga simpang siur sehingga seperti lebih ahli dari MK. KPU juga tidak ngerti juga atas keputusan MK," tegasnya.

Dalam sidang itu sendiri, Akil juga menyinggung ketidak hadiran komisioner KPU RI dalam sidang lanjutan itu. "Ini KPU juga tidak hadir dalam sidang tapi kalau masuk TV hadir. Kalau seperti ini nanti kacau balau pemilu 2014 nanti," katanya.

BACA JUGA: Saksi Kunci Lobi Toilet Tak Datang, BK Kecewa

Pada kesempatan yang sama, MK juga mendengarkan keberatan dari para kuasa hukum pemohon dan tanggapan dari pihak terkait. Kemudian untuk membuat laporan resmi ke MK paling lambat 1 Oktober terkait bukti pelanggaran ataupun keberatan pasangan calon.

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Sumsel yang dimohonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubenur, Herman Deru-Maphilinda Boer (DerMa) dan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto alias Wiwiet Tatung (ESP-WIN).

Permohonan sengketa Pilkada Sumsel bernomor 79/PHPU.D-XI/2013 yang dilakukan kuasa hukum Andi Syafrani (DerMa) dan 80/PHPU.D-XI/2013 oleh kuasa hukum Munawarman, dengan telah beberapa kali dilakukan sidang sehingga dalam putusan sela MK memerintahkan PSU. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindungi Tersangka Perkosaan, LPSK Diadukan ke DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler