MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub

Rabu, 20 Maret 2013 – 08:18 WIB
JAKARTA - Meski di Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2008 menyebutkan secara jelas bahwa obyek perselisihan pemilukada yang bisa digugat ke MK dibatasi hanya yang terkait hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Daerah, namun faktanya gugatan dengan obyek tahapan pemilukada yang dinilai melanggar aturan, tetap saja disidangkan di MK.

Dengan demikian, bisa dipastikan pendaftaran gugatan sengketa pilgub Sumut yang diajukan pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan), tetap akan disidangkan oleh lembaga yang kini dipimpin Mahfud MD itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, materi gugatan yang diajukan GusMan, fokus ke masalah dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tahapan pilgub Sumut, bukan mempersoalkan hasil perolehan suara.

Mahfud MD sendiri pernah menyatakan, mestinya obyek gugatan lebih menyangkut masalah-masalah yang sifatnya mendasar.  Namun, kata Mahfud,  apabila materi gugatan yang terkait dengan tahapan pemilukada, pihaknya akan memberikan keadilan menurut pemahamannya sendiri, berdasar perintah konstitusi.

“Kalau tetap diserahkan ke MK, ya tetap seperti selama ini yaitu menegakkan keadilan substantif dengan paradigma hukum progresif," ujar Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Memang selama ini gugatan dengan materi di luar masalah hasil penghitungan suara, juga disidangkan di MK.  Dengan pokok gugatan masalah politik uang, dalam kasus pilkada Mandailing Natal misalnya, pada 2010 MK memerintahkan pemungutan suara ulang. Malah, dalam kasus pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) calon yang terbukti melakukan politik uang secara massif, didiskualifikasi oleh MK.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Investigasi Pelanggaran Pilkada Sumut yang dibentuk GusMan, Indra Bakti Lubis, mengakui, materi gugatan yang diajukan ke MK lebih fokus ke persoalan proses penyelenggaraan pilgub. 

Dia menyebut antara lain menyangkut DPT ganda, formulis C6 atau surat pemilih yang tidak diberikan ke pemilih, juga pelanggaran dengan bukti yang diklaim sudah dikantongi menyangkut masalah kupon beras dan minyak goreng. Indra menyebut ada 300 pelanggaran yang ditemukan.

Terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan dirinya mendorong agar ke depan, gugatan sengketa pemilukada diurus oleh pengadilan ad hoc yang dibentuk di daerah, yakni di Pengadilan Tinggi (PT). Jadi, tak perlu dibawa dan disidangkan MK.

"Ya seperti model dulu saja, di Pengadilan Tinggi, sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta," ujar Gamawan di kantornya, kemarin.

Nah, hakimnya nanti selain hakim karir, juga ada hakim ad hoc-nya, yang bisa diambil dari kalangan perguruan tinggi. Diharapkan, tawaran ini bisa diakomodir di RUU pemilukada yang saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Ketua SC, Max Pimpin OC

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler