MK Tidak Punya Kewenangan Gugurkan Calon

Kamis, 05 Januari 2012 – 21:34 WIB

JAKARTA—Banyak sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya yang tengah hangat adalah sengketa Pilkada Kota Pekanbaru. Disebut, nantinya semua kewenangan untuk menentukan hasil akhirnya ada di lembaga hukum tertinggi ini. Benarkah demikian?

‘’MK tidak punya kewenangan apapun untuk menggugurkan calon. MK itu hanya mengadili hasil saja,’’ tegas Mahfud saat ditemui di Istana Negara, Kamis (5/1).

Mahfud juga menolak dengan tegas penilaian di masyarakat yang menyebutkan, bahwa putusan akhir sengketa Pilkada selalu ditentukan palu hakim MK. Setiap gugatan yang masuk, selalu diputuskan sesuai dengan kaedah hukum dan ketentuan UU yang berlaku. Pegangan 9 hakim MK adalah dengan memperhatikan sanksi dan bukti di ruang sidang.

‘’Tetap yang menentukan hasil akhir Pilkada itu adalah suara rakyat. Buktinya, sepanjang 2010-2011 dari 330 kasus sengketa Pilkada yang masuk ke MK, hanya 29 saja yang dikabulkan karena terbukti. Lainnya kita tolak, artinya kita setuju dengan pilihan rakyat,’’ ungkap Mahfud.

Jika pada akhirnya ada pihak-pihak merasa dirugikan dengan keputusan MK, menurutnya tergantung dari kesadaran berpolitik dan pemahaman hukum mereka yang menilai. Mahfud pun meminta masyarakat tidak perlu resah dan menduga-duga, karena MK selalu bekerja sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku tanpa bisa diintervensi pihak manapun.

‘’Semua ini hanya soal kesadaran politik saja. Justru hasil akhir itu kembali pada suara rakyat, jadi bukan MK yang menentukan dan tidak perlu dirisaukan. Makanya saya sarankan, lebih baik tidak usah berperkara ke MK. Kalau tidak cukup bukti nanti kalah juga,’’ kata Mahfud.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disangka Bunuh Istri, Perwira Polri Terancam Hukuman Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler