MK Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, Habib Aboe: Caleg Makin Bersemangat Mengikuti Pemilu 2024

Kamis, 15 Juni 2023 – 16:00 WIB
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy. Foto: Dokpri Habib Aboe.

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Alhabsy menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. 

"Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat," kata Habib Aboe, Kamis (15/6). 

BACA JUGA: MK Bakal Melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Di sisi lain, lanjut Habib Aboe, putusan MK itu akan disambut gembira oleh rakyat. Sebab, rakyat dapat memilih para calon anggota legislatif secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. 

"Ini akan bisa memperkuat bounding antara caleg dengan para konstituen," ungkap legislator Daerah Pemilihan I Kalimantan Selatan, itu.

BACA JUGA: Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, MK: Pokok Permohonan Tidak Beralasan

Menurutnya, hubungan antara caleg dan pemilih sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para calon terpilih nanti. 

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan para caleg pun akan makin bersemangat mengikuti Pemilu 2024. Hal ini disebabkan karena sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kompetisi dapat dilakukan secara fair, sehingga mereka dapat mengeksplorasi kelebihan-kelebihan personal yang dimiliki.

BACA JUGA: Tok! MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan soal Sistem Pemilu

"Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri," ungkap Habib Aboe.

Anggota Komisi III DPR itu berharap putusan ini membawa angin segar untuk masyarakat, partai politik, maupun caleg pada Pemilu 2024. "Sehingga pemilu mendatang akan makin membawa kegembiraan untuk kita semua," kata Habib Aboe.

"Alhamdulillah MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum, kami menyambut dengan gembira putusan ini. Putusan MK hari ini sangat ditunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan," tambahnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler