jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pokok permohohan para pemohon uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Para pemohon dalam uji materi itu ialah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.
BACA JUGA: Tok! MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan soal Sistem Pemilu
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan atas permohonan uji materi itu, Kamis (15/6).
Permohonan yang teregistrasi dalam perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 itu mempersoalkan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu yang mengatur pemilihan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
BACA JUGA: Soal Kasus Kebocoran Putusan MK, Komjen Agus: Kami akan Proporsional
Enam pemohon yang tidak menginginkan pemilu dengan sistem terbuka seperti saat ini memohon MK menetapkan penerapan sistem proporsional tertutup.
Para penguji dalam pokok permohonannya mendalilkan sistem pemilu secara proporsional terbuka mendistorsi peran parpol.
BACA JUGA: Ada Sidang Gugatan Sistem Pemilu di MK, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup
Namun, MK beranggapan dalil tersebut berlebihan karena partai tetap memiliki peran dalam pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
"Dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan," kata hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan sebelum pengucapan amar.
Putusan MK itu membuat Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, penentuan caleg terpilih dari satu parpol ditentukan berdasar suara terbanyak.
Delapan hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu. Adapun satu hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memberikan pandangan yang berbeda (dissenting opinion).(ast/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Berdimensi Politik Masa Depan
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan