jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menyebut terdapat 22,5 juta DPT siluman di Pilpres 2019.
Dalam dalil pemohon, pemilih siluman berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar sebanyak 17,5 juta yang diakumulasikan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 5,7 juta.
BACA JUGA: Jokowi - Maruf Pantau Sidang MK dari Halim
"Dalil pemohon yang dimaksud, tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6).
BACA JUGA : Titiek Soeharto Ikut Turun ke Jalan Mengawal Sidang MK
BACA JUGA: Anwar Usman: Putusan MK Jangan Dijadikan Ajang Saling Hujat dan Fitnah
Saldi beralasan, pemohon tidak bisa menunjukkan bukti fisik atas persoalan DPT tidak wajar 17,5 juta.
Mereka tidak menyerahkan bukti bernomor P155 yang menyinggung dalil tersebut.
BACA JUGA: Jam Berapa pun Sidang di MK Selesai, KPU Langsung Rapat Pleno
Begitu pun dalam dalil pemohon yang menyebut 5,7 juta DPK tidak wajar di Pilpres 2019. Pihak pemohon tidak menyerahkan bukti bernomor P144 yang menyinggung dalil tersebut.
"Namun bukti tidak pernah diserahkan ke MK. Sebab, tidak pernah disahkan sebagai bukti. Dalil pemohon tidak memiliki rujukan alat bukti," ucap dia.
BACA JUGA : Jokowi - Ma'ruf Pantau Sidang MK dari Halim
Lagi pula, lanjut dia, pemohon tidak mendetailkan terdapat 5,7 DPK tidak wajar.
Pemohon juga tidak menyebutkan tentang DPK tidak wajar itu berpotensi menguntungkan pasangan capres dan cawapres tertentu.
"Mahkamah menilai dalil pemohon tersebut tidak jelas. Karena tidak diuraikan rinci bagaimana penambahan terjadi apakah DPK itu benar-benar berisi pemilih fiktif. Serta akibat apa yang ditimbulkan DPK demikian terkait perolehan paslon," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Putusan MK: Prabowo - Sandi Gagal Buktikan Ada TPS Siluman
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan