Sidang Putusan MK: Prabowo - Sandi Gagal Buktikan Ada TPS Siluman

Kamis, 27 Juni 2019 – 18:57 WIB
Bambang Widjojanto bersama tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi, saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman di Pilpres 2019. Sebab, dalil soal TPS siluman tidak disertai dengan bukti kuat.

"Mahkamah tidak dapat memeriksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," kata Hakim MK Saldi Isra di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6).

BACA JUGA: MK Abaikan Keterangan Saksi 02 Terkait Narasi Kecurangan Bagian dari Demokrasi

BACA JUGA: Pelanggaran TSM yang Dimaksud Prabowo - Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum

Saldi menyebut, pemohon memang mengajukan bukti bernomor P143 atas dalil TPS siluman. Bukti itu ialah keputusan KPU tentang perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA: Jika Benar Pak BG dan Bu Mega Dekat, Itu Bukan Berarti..

"Namun, tidak disertai lampiran yang menunjukkan jumlah TPS seluruh Indonesia," ungkap dia.

Justru, ucap Saldi, pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bisa membuktikan jumlah TPS seluruh Indonesia. KPU bisa menunjukkan data konkrit jumlah TPS berikut perolehan suaranya di Pilpres 2019.

BACA JUGA: Massa Kawal MK Perlahan Bubarkan Diri

"Seandainya penambahan TPS memang ada, adanya penambahan demikian tidak serta merta dapat dijadikan dasar menilai kecurangan yang merugikan pemohon. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta pemilih di TPS tersebut pasti mendukung salah satu paslon," ungkap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Tidak Pertimbangkan Kesaksian Keponakan Mahfud MD


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler