MK Tolak Gugatan Calon PDIP

Selasa, 26 Januari 2016 – 09:34 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karangasem I Wayan Sudirta – Ni Made Sumiati (SMS). Gugatan pasangan calon yang diusung PDIP tersebut karena tidak memenuhi syarat formal persentase suara dalam Undang-Undang Pilkada.

Menurut Komisioner Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra, mengatakan permohonan PHP Nomor 89 Kabupaten Karangasem yang diajukan pasangan calon SMS ditolak.

BACA JUGA: Gagal Mengikuti Pilgub Kalteng, Pasangan UJ tetap Eksis

“Sembilan hakim MK menolak gugatan pasangan calon SMS,” ujar Ketut Sunadra seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN), Selasa (26/1).

Menurtu Sunadra, hakim-hakim MK menyatakan bahwa pemohon dinyatakan tidak punya legal standing. Sementara eksepsi pihak termohon dan pihak terkait dipertimbangkan.

BACA JUGA: Banyak Kader Siap Bertarung di Musda Demokrat

“Dengan penolakan itu, KPU bisa melaksanakan penetapan pasangan calon yang sempat tertunda,” terangnya.

Sementara itu, I Gusti Putu Artha yang menjadi salah satu konsultan politik pasangan calon IGA Mas Sumatri – Wayan Artha Dipa (Masdipa) yang menjadi pihak lain yang digugat mengatakan, sejak awal pasangan calon SMS mengajukan gugatan, pihaknya optimistis gugatan tersebut bakal ditolak MK. Pasalnya, syarat untuk mengajukan gugatan sudah diatur dalam undang-undang dengan persentase perolehan suara.

BACA JUGA: KPU Simalungun Diminta Segera Persiapkan Pelaksanaan Pemungutan Suara

Hal itu terbukti dari putusan hakim MK yang dibacakan kemarin dalam sidang putusan. Persis dengan prediksi sebelumnya.

“Sudah memang karena gugatan SMS ditolak,” ungkapnya.

Di lain sisi, salah satu kuasa hukum pasangan SMS, Putu Wirata Dwikora sangat menyayangkan dan menyesalkan putusan majelis hakim MK yang tetap ngotot menjadikan Pasal 158 UU Pilkada Jo PMK Nomor 6 Tahun 2015 sebagai rujukan untuk menolak gugatan kliennya. Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan MK tersebut.

“Secara keputusan kami menghormati, namun ke depan kami tetap berharap agar masyarakat untuk mendukung revisi pasal 158 untuk kepentingan pilkada mendatang,” paparnya.

Seperti diketahui, tim pasangan calon I Wayan Sudirta- Ni Made Sumiati (SMS) mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP)  ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan PHP ke MK dengan nomor registrasi 89/PHP.BUP-XIV/2016, Senin, 4 Januari 2016.

Pokok permohonan yang diajukan karena pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Karangsem adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, masif, serius dan signifikan. Di antaranya, pemilih tidak mendapatkan undangan memilih atau formulir model C6 KWK, pemilih fiktif yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), adanya politik uang oleh tim sukses pasangan calon Masdipa, pasangan calon nomor urut dua juga diduga mempengaruhi pemilih dengan cara menerjunkan dua sampai empat orang tim ke tempat pemungutan suara dengan menggunakan atribut yang dilarang.(bas/pra/mus/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Dilantik Awal Maret?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler