jpnn.com - JAKARTA - Gugatan Farhat Abbas terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kandas. Permohonan yang dilandasi persoalannya dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Akil Mochtar yang memimpin sidang putusan atas perkara tersebut menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Akil dalam sidang di gedung MK, Rabu (28/8).
BACA JUGA: Rincian Formasi Beres, 92 Instansi Siap Gelar Tes CPNS
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan MK menyatakan, seseorang yang menyebarkan informasi dengan maksud menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar SARA adalah bertentangan dengan UUD 1945. Karena bertentangan dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
"Dan bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis," ungkapnya.
BACA JUGA: Harry Tanoe Klaim Saling Melengkapi Dengan Wiranto
Ketentuan dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dimohonkan Farhat untuk dibatalkan, menurut MK, justru sesuai dengan perlindungan, termasuk perlindungan kehormatan segenap bangsa Indonesia. Paralel dengan prinsip ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pasal itu pula yang menjerat Farhat sehingga menjadi tersangka di Polda Metro Jaya gara-gara dinilai menghina Ahok. Lewat akun Twitter Farhat berkicau: Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina. Itu terjadi pada 9 Januari 2013. Belakangan perkara tersebut berakhir damai. (gen/c9/kim)
BACA JUGA: Bantah Pergantian Kakanwil karena Kasus Lapas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman Ingatkan 9 Kada Soal Pungli BPLHD
Redaktur : Tim Redaksi