Ombudsman Ingatkan 9 Kada Soal Pungli BPLHD

Tak Didengar, Amboudsman Ancam Dilaporkan ke KPK

Rabu, 28 Agustus 2013 – 22:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI memberi peringatan dan rekomendasi pada sembilan kepala daerah (Kada) terkait pungutan liar yang dilakukan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) terhadap pelaku usaha.

Kepala Daerah yang dimaksud adalah Walikota Jakarta Timur, Walikota Jakarta Selatan, Walikota Bogor, Walikota Tangerang,  Bupati Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Walikota Depok, Walikotaa Bekasi dan Bupati Bekasi.

BACA JUGA: KPK Sanksi Rudi tak Dibesuk Sebulan

Peringatan ini diberikan setelah Ombudsman dalam investigasinya menemukan pungli yang bernilai ratusan juta di sembilan daerah itu kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

"Bupati dan walikota agar melakukan kajian dan evaluasi mendalam terkait pelaksanaan penertiban izin rekomendasi UKL-UPL yang diselenggarakan BPLHD," ujar Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, (28/8).

BACA JUGA: Bangun Lapas Teroris, Kemenkumham Gandeng BNPT

Danang menyatakan seharusnya ada aturan yang jelas dan legal jika memang ada pemungutan biaya pengurusan izin lingkungan bagi pengusaha. Pemerintah daerah, kata dia, harusnya membuka peluang investasi pelaku usaha yang baik untuk daerahnya. Bukan dengan cara pungutan liar oleh oknum BPLHD yang menyulitkan pelaku usaha.

Ombudsman juga memerintahkan para kepala daerah agar mengingatkan Kepala Kantor BPLHD untuk mempublikasikan komponen Standar Pelayanan Publik sebagaimana diatur oleh pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam hal ini mengenai prosedur pengurusan izin lingkungan bagi pengusaha.

BACA JUGA: Usai Digarap 10 Jam, Pejabat SKK Migas Ngacir

Publikasi, kata Danang, dapat dilakukan dengan memampang dokumen elektronik atau fisik yang mudah dilihat pengunjung BPHLD yang akan mengurus permohonan izin. Ini penting, agar yang belum memahami, tidak terkecoh dengan pungutan liar oleh oknum BPLHD.

Selain itu, Ombudsman juga meminta Bupati dan Walikota memerintahkan kepala kantor BPLHD untuk menyusun teknis penyusunan dokumen UKL-UPL serta memberikan konsultasi gratis kepada pemrakarsa mengenai teknis penyusunan agar mereeka dapat mengurus sendiri dokumen perizinan lingkungan.

"Bupati dan walikota juga sebaiknya melakukan penyegaran, pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai negeri sipil yang ditempatkan di BPLHD," ungkap Danang.

Peringatan Ombudsman ini akan ditindaklanjuti dengan memantau para kepala daerah di sembilan tempat agar melaksanakan saran dan rekomendasi yang diberikan terkait pungutan liar di BPHLD. Pemantauan dilaksanakan selama 6 bulan.

Jika belum ada langkah-langkah perbaikan, maka Ombudsman akan berkoordinasi dengan penegak hukum seperti Kepolisian RI dan KPK dalam rangka tindakan pro justicia terhadap oknum yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dengan pungli. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Kasus Dolar di Sidang Djoko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler