MK Tolak Gugatan Pada Kewenangan Polri

Senin, 16 November 2015 – 20:10 WIB
Ilustrasi Polisi/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Koalisi Reformasi Polri yang mengajukan judicial review terhadap sejumlah kewenangan kepolisian. Gugatan itu

terkait kewenangan Polri  mengurus dan menerbitkan ‎Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). MK menganggap kewenangan itu telah sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA: Bareskrim Akhirnya Tetapkan Perusahan Tersangka Pembakar Lahan

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).

Ada pun yang diajukan untuk judicial review adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎. 

BACA JUGA: Mengadu ke JK, Novanto Tangkis Tudingan Catut Nama Presiden dan Wapres

Majelis Hakim menilai, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut Arief, tidak ada pelanggaran konstitusional pada kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

"Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian," imbuh Arief.

BACA JUGA: Desmond Curiga, Sudirman Said Terkesan Ragu Lapor Pencatut Nama Presiden ke MKD

Sementara itu, anggota Majelis Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul menambahkan,  dalam dalil permohonannya, pemohon tidak menjelaskan‎ lembaga mana yang berwenang menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB selain oleh Polri. Karena itu, jika permohonan pemohon dikabulkan maka akan menimbulkan kekosongan hukum dalam masalah ini.

"Mengalihkan kewenangan kepolisian kepada instansi lain tidak bisa menyelesaikan masalah. Akan lebih penting adalah meningkatkan kualitas pelayanan registrasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM," kata Manahan. 

Sebagaimana diberitakan, UU Polri dan UU LLAJ ini digugat oleh Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya.

Dalam uji materi ini, pemohon menyoal kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88‎ UU LLAJ. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKD Harus Hadirkan CEO Freeport


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler