MK Tolak Gugatan Pemilukada Muba

Selasa, 18 Oktober 2011 – 18:41 WIB

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang diajukan dua pasangan calon, Dodi Reza Alex-Islan Hanura dan Sulgani Paku Ali-Sujari.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,"kata ketua hakim konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusan di r gedung MK, Selasa (18/10)Dengan putusan ini, MK menetapkan pasangan Pahri Azhari-Beni Hernedi sah sebagai pemenang dalam pemilukada Muba.

Mahkamah berpendapat, bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana  hanyalah merupakan dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata.

"Pelanggaran-pelanggaran pidana yang terjadi secara sporadis yang dilakukan oleh pihak terkait (incummbent) maupun termohon (KPUD) dapat diteruskan ke peradilan umum tanpa dikaitkan dengan keabsahan Pemilukada," kata hakim anggota Anwar Usman saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga menilai, bukti-bukti yang diajukan para pemohon tidak cukup menyakinkan Mahkamah bahwa ada pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, yang berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon yang signifikan

BACA JUGA: PPP Tegaskan Suharso Bukan Korban Reshuffle

"Dalil-dalil para pemohon tidak terbukti menurut hukum sehingga harus dikesampingkan," ujar Anwar Usman.

Sementara KPUD Muba, yang sempat dituding melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilukada, menganggap permohonan yang diajukan pemohon hanyalah bentuk dari kekecewannya terhadap hasil Pemilukada.

"Jadi kalau kita lihat disini sebenarnya permohonan pemohon itu hanya sia-sia, karenakan perselisihanya cukup besar hampir 16 ribu lebih suara," kata kuasa hukum KPUD Musi Banyuasin, Alamsyah Hanafiah saat ditemui usai sidang.

Selain itu lanjut Alamsyah, para penggugat juga tidak menguraikan dalam permohonannya jenis kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kliennya, sehingga gugatan mereka dinilai kabur
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: DPR Sahkan UU Rusun

BACA JUGA: PKS: Semua Bisa Berubah di Menit Terakhir

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Tunggu Kabar SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler