MK Tolak Gugatan Pilkada Acut dan Pidie

Kamis, 10 Mei 2012 – 03:32 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Aceh Utara (Acut) dan Kabupaten Pidie. Dalam persidangan pembacaan putusan kemarin (9/5), majelis hakim MK yang dipimpin Ahmad Sodiki menyatakan, tuduhan telah terjadi teror dan intimidasi yang dilakukan kader ataupun simpatisan Partai Aceh, tidak terbukti punya hubungan dengan raihan suara terbesar pasangan calon, baik di Acut maupun di Pidie.

Dengan putusan ini, maka putusan KIP Aceh Utara yang menetapkan kemenangan pasangan H Muhammad Thaib dan Muhammad Jamil, sudah sah. Begitu pun, kemenangan pasangan Sarjani Abdullah dan Iriawan di pilkada Pidie, juga sudah sah. Kedua pasangan ini tinggal menunggu SK pengesahan dan pengangkatan sebagai bupati dan wakil bupati.

Bunyi amar putusan MK untuk kedua kasus itu hampir sama. Dimana, mahkamah berpendapat, tuduhan yang diajukan penggugat tidak cukup bukti. Mahkamah menilai, aksi teror dan intimidasi tidak didasarkan pada perencanaan sistematis.

"Jika pun terjadi intimidasi dan teror di beberapa tempat, hal itu bersifat sporadis yang tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," ujar anggota hakim MK, Hamdan Zoelva, saat membacakan bunyi amar putusan kasus sengketa pemilukada Pidie, yang diajukan pasangan Ghazali Abbad Adan-Zulkifli HM Juned.

Disebutkan hakim, bahwa benar telah ditemukan fakta hukum adanya teror dan intimidasi, yang menurut penggugat dilakukan simpatisan Partai Aceh. "Namun tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh Partai Aceh atau tim pasangan pihak terkait secara struktural," imbuh Hamdan Zoelva.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ahmad Sodiki. Kalimat yang sama juga diucapkan Sodiki saat membacakan putusan sengketa pemilukada Acut. Pasalnya, pembacaan putusan dilakukan oleh hakim yang sama. Hanya saja, kasus Pidie dibacakan terlebih dahulu, menyusul Acut.

Khusus terkait tuduhan penggugat kasus Acut, yakni pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syarifuddin, mengenai dugaan ijazah palsu Muhammad Thaib, juga dinyatakan tidak terbukti. Menurut hakim, KIP Acut sudah melakukan verifikasi dari instansi terkait mengenai ijazah Thaib.

Usai sidang, bupati terpilih Pidie, Sarjani Abdullah, kepada koran ini mengatakan, tidak kaget dengan putusan MK yang mengesahkan kemenangannya ini. "Kita sudah menduga sebelumnya karena memang Partai Aceh tidak pernah melakukan aksi teror atau pun intimidasi seperti yang dituduhkan," ujarnya, yang kemarin disertai puluhan anggota tim suksesnya.

"Kita tinggal menunggu SK (pengesahan pengangkatannya sebagai bupati, red)," imbuh Sarjani.

Sedang kuasa hukum Sarjani, yang juga kuasa hukum Muhammad Thaib, Safaruddin, SH, menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK ini. Dia pun mengaku sejak awal yakin bakal menang. "Karena Partai Aceh itu partai yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, tak pernah melakukan aksi anarkis, dan menjunjung hak azasi manusia," cetusnya dengan wajah sumringah.

Sementara, kuasa hukum Sulaiman Ibrahim, Andi Muhammad Asrun, enggan berkomentar. Begitu sidang kelar, dia langsung keluar dari ruang sidang. Saat JPNN mau mengambil gambarnya pun, dia ogah difoto. "Buat apa difoto-foto, kecuali kalau menang," ujarnya sembari ngeloyor. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mau Demokrat Digoyang Isu KLB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler