MK Tolak Gugatan Pilkada Nunukan

Kamis, 31 Maret 2011 – 19:04 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nunukan yang diajukan oleh pasangan calon Asmin Laura Hafid-KarelPada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Kamis (31/3), hakim MK menyimpulkan tudingan penggugat tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan

BACA JUGA: Bisa Diterapkan di Pilkada, Belum Tentu di Pilpres

Dengan demikian, MK mengesahkan pasangan Basri-Asmah Gani sebagai bupati terpilih kabupaten Nunukan.

Dalam pertimbanganya, majelis MK menemukan fakta bahwa tidak ada permasalahan mengenai jumlah DPT yang ada di beberapa TPS di Kecamatan Krayan dan di Kecamatan Krayan Selatan
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan juga tidak ada saksi-saksi dari pasangan calon yang keberatan terhadap jumlah DPT, yang berada di beberapa TPS di Kecamatan tersebut.

Selanjutnya, mengenai tudingan penggugat bahwa Dandim 0911, Basri telah memulai penggalangan kepada masyarakat dengan cara membagi-bagikan kartu nama dengan menggunakan seragam dan atribut militer jauh sebelum waktu pemilihan kepala daerah, juga tidak dapat dibuktikan penggugat.

"Setelah memeriksa dan mencermati bukti-bukti Pemohon dan Pihak Terkait, Mahkamah menemukan fakta bahwa kartu nama yang dibagikan oleh Drs

BACA JUGA: Pengamat: Parpol Brengsek Maknai Demokrasi

Basri adalah kartu nama yang menyerukan kepada masyarakat untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak ada hubungannya dengan Pemilukada Kabupaten Nunukan," kata hakim Hamdan Zulva.

Setelah Mahkamah mencermati dan memeriksa bukti dipersidangan, ditemukan fakta bahwa tidak ada permasalahan mengenai keberadaan logistik Pemilukada Kabupaten Nunukan Tahun 2011 di beberapa TPS di Kecamatan Nunukan Timur.  Lagipula, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, semua saksi pasangan calon tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap logistik Pemilukada yang berada di beberapa TPS di Kecamatan Nunukan Timur tersebut.

"Jikapun ada pelanggaran yang didalilkan pemohon, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti secara hukum," tandas Hamdan
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Tjahjo Sarankan Marzuki Tahan Emosi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Pilgub Direvisi Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler