JAKARTA — Pupus sudah upaya pasangan calon Bupati Sumbawa Barat, Andy Azisi Amin-Dirmawan untuk mempersoalkan hasil Pilkada Sumbawa BaratPasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan yang digelar Senin (24/5), menolak keberatan Pasagan tersebut atas hasil Pilkada yang ditetapkan KPU Sumbawa Barat
BACA JUGA: Anas Menang, SBY Tetap Dominan
Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan atas permohonan Andy Azisi-Dirmawan, menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) Nomor UU 32 Tahun 2004 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008, seharusnya permohonan diajukan oleh pemohon paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil Pilkada.
Namun faktanya, permohonan baru diajukan dan diterima di kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 06 Mei 2010 pukul 16.50 WIB berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan bernomor 74/PAN.MK/2010
Karenanya, permohonan yang diajukan itu dianggap telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
BACA JUGA: Ditawari Sekjen, Ibas Tetap Tenang
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar MahfudTerkait putusan MK, Kuasa Hukum KPUD KSB DA Malik menilai putusan MK itu sudah tepat
BACA JUGA: Elit Parpol Apresiasi Terpilihnya Anas
"Saya rasa ini merupakan keputusan yang objektif, yang diambil majelis," ujarnya usai persidangan itu.Sengketa Pilkada Sumbawa Barat berawal dari kekecewaan pasangan Andy Azisi Amin-Dirmawan terhadap pasangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman yang memenangkan pilkada dengan meraup 38.401 suaraAndy Azisi Amin-Dirmawan hanya meraih 27.045 suara.
Namun kubu Andy Azisi Amin-Dirmawan menilai kemenangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman yang juga pasangan incumben itu sarat kecuranganSalah satunya karena adanya pengerahan pemilih dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye, arahan untuk memilih Zulkifli dengan iming-iming kenaikan gaji, dan ancaman mutasi bagi yang tidak memilihKubu Andy Azisi Amin-Dirmawan yakin bahwa pengerahan PNS itu berpengaruh terhadap perolehan suara Zulkifli.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Was-Was Intervensi SBY
Redaktur : Tim Redaksi