MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta, Kemenangan Jokowi-JK Tak Bisa Digugat Lagi

Kamis, 21 Agustus 2014 – 21:32 WIB
Tim hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla selaku pihak terkait dalam perkara sengketa hasil pemilu presiden meluangkan kegembiraannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan Kamis (21/8) menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sengketa Pemilu Presiden 2014. Dengan putusan itu maka tidak ada lagi yang bisa menggangu gugat kemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019..

"Saya sampaikan sejak 20.45 WIB diputuskan MK, Jokowi sudah jadi presiden. Sekarang tinggal tunggu pelantikan bulan Oktober," kata anggota tim hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan kepada wartawan di gedung MK, Kamis (21/8) malam.

BACA JUGA: Ingatkan Pentingnya Pembangunan Budaya dalam Revolusi Mental

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, tidak ada satu pun langkah hukum yang bisa membatalkannya.

Ia juga mengingatkan bahwa langkah politik untuk mendelegitimasi Jokowi-JK akan menemui nasib yang sama. "Kalau ada langkah yang dilakukan ke PTUN atau mana lagi, atau juga upaya politik misalnya di DPR itu tidak mempengaruhi. Secara yuridis Pak Jokowi sudah jadi presiden," terang anggota DPR RI yang kembali terpilih untuk periode mendatang ini.

BACA JUGA: MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Hatta

Untuk langkah selanjutnya, Trimedya belum bisa mengungkapkan. Menurutnya, tim advokasi baru akan memberi laporan kepada Jokowi malam ini.

"Kita gak tahu (langkah selanjutnya). Kita ingin melaporkan dulu ke Pak Jokowi," pungkasnya.(dil/jpnn)

BACA JUGA: MK Kukuhkan Jokowi-JK Pemenang Pilpres 2014

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-Hatta Awasi Sidang MK di Grand Hyatt


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler