MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Hatta

Kamis, 21 Agustus 2014 – 21:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya menyelesaikan pembacaan putusan gugatan atas hasil Pemilu Presiden 2014. Hasilnya, seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta dinyatakan ditolak.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membacakan putusan di gedung MK, Kamis (21/8).

BACA JUGA: MK Kukuhkan Jokowi-JK Pemenang Pilpres 2014

Dalam pertimbangannya, MK  mementahkan semua dalil pihak pemohon. Mulai dari kecurangan pemilu di Provinsi Papua, penyalahgunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), sampai tudingan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI, semua dinyatakan tidak terbukti.

Persidangan untuk perkara ini dimulai tanggal 6 Agustus lalu. Pada tanggal 15 Agustus sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti berakhir.

BACA JUGA: Prabowo-Hatta Awasi Sidang MK di Grand Hyatt

Kesembilan hakim konstitusi kemudian melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil keputusan pada tanggal 18 Agustus lalu. RPH baru berakhir siang tadi atau beberapa jam sebelum sidang pembacaan putusan dimulai.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Anas Curigai Kesamaan BAP Aan dan Heri

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tak Yakin RUU Redenominasi Tuntas di Era SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler