MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 – 12:57 WIB
MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

BACA JUGA: Geruduk MK, Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi Kecewa pada Polisi

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.

BACA JUGA: Surat Terbuka Rieke PDIP kepada Hakim MK, Isinya Jleb

Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Tak hanya itu, MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

BACA JUGA: Menjelang Putusan MK, Masyarakat Diimbau Hindari Jalan Merdeka Barat

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," lanjut Arief.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Microsoft Mengubah Toko Aplikasinya, Antarmuka Lebih Segar dan Canggih


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler