MK Tolak Gugatan Rival SBY-Boed

Rabu, 12 Agustus 2009 – 17:49 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto yang meminta dilaksanakan pemungutan suara ulang pilpres 2009Ketua MK Prof Dr Mahfud MD dalam amar putusan MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan

BACA JUGA: KPK Resmi Laporkan Antasari



Mahfud mengatakan, tidak ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan  kecurangan secara terstruktur dan sistematis seperti yang dituduhkan para pemohon
Sementara dalam konklusinya, Mahfud menyatakan, penyelenggaraan pemilu 2009 memang masih memiliki sejumlah kekurangan, namun hendaknya hal ini menjadi catatan dan meningkatkan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

Sebelum Mahfud membacakan poin putusan, hakim MK, Maria Farida Indrati sudah menyebutkan, tidak terbukti adanya kecurangan secara massif dan terstruktur dalam pilpres 2009

BACA JUGA: Hipmi Minta Menkeu Rombak Kebijakan KUR

Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan
"Menurut Mahkamah tidak terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif," kata Maria Farida Indrati saat membacakan berkas putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (12/8).

Maria mengatakan, pelanggaran-pelanggaran penyelenggaraan pilpres sebagian sudah diselesaikan lewat jalur hukum, baik pidananya maupun aspek administrasinya

BACA JUGA: Mega Maupun JK Tak Terlihat di MK

Mengenai dugaan pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), majelis hakim MK menyatakan, hal itu  tidak termasuk tindakan pelanggaran hukumbahkan disebutkan, pengurangan TPS itu sudah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU pemilu"Sesuai UU, pengurangan TPS dimungkinkan, selama jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 800 pemilih," ungkap anggota majelis hakim MK, Ahmad Sodiki.

Diterangkan juga, pengurangan jumlah TPS tidak berdampak pada pengurangan jumlah pemilihKalau pun terjadi pengurangan jumlah pemilih, itu pun tidak secara otomatis menguntungkan salah satu pasangan tertentuPemohon 1 dan 2 tidak bisa membuktikan bahwa pengurangan jumlah TPS itu telah berakibat merugikan dirinya," ujarnya.

Terpisah, Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, pihaknya akan menentukan sikap melalui rapat pleno yang akan digelar malam nantiDalam pleno tersebut KPU akan kembali menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, karena ada pasangan yang perolehan suaranya mencapai lebih dari 50 persen dan di atas setengah jumlah provinsi di Indonesia"Tunggu saja malam nanti," katanya.

Sedang Amir Syamsudin, salah satu  kuasa hukum pasangan SBY-Boediono mengaku puas dengan putusan tersebutDengan amar putusan itu sudah jelas mana yang kembali menjadi presidenTerkait soal wacana pemohon yang akan banding ke Mahkamah Internasional, ia berkomentar, "Silakan sajaYang ini saja tidak terbukti, apa lagi yang internasional," sergahnya.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Bantah Temui SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler