jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
BACA JUGA: Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pascaputusan MK
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, di gedung MK, Senin (22/4).
Selain itu, Suhartoyo menyatakan MK juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
BACA JUGA: MK Tolak Dalil Jokowi Dukung Gibran dan Lakukan Nepotisme
“KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres,” tutur Suhartoyo.
Diketahui, MK melaksanakan sidang pembaca putusan PHPU untuk pilpres 2024.
BACA JUGA: MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
MK bakal membacakan dua l putusan dalam sidang Senin, yakni terhadap pemohon paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kandidat Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Lembaga yang dipimpin hakim Suhartoyo itu pun telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak menghadiri PHPU untuk Pilpres 2024.
MK berharap para pendukung kandidat dalam pilpres 2024 menyaksikan sidang putusan melalui televisi dan siaran di YouTube demi menjaga pelaksanaan sidang yang kondusif. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi