MK Tolak Gugatan UU MD3, PDIP Masih Bisa Jabat Ketua DPR Asal...

Selasa, 30 September 2014 – 01:47 WIB
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengungkapkan peluang PDI Perjuangan untuk memimpin di parlemen masih terbuka. Asalkan, partai pemenang pemilu itu dapat melakukan lobi-lobi cerdas. Ini disampaikan Siti menyusul adanya putusan MK yang menolak uji materi UU MD3 Nomor 17 tahun 2014 yang digugat oleh PDI Perjuangan.

"Tapi, kalau PDIP main cantik, piawai dalam meyakinkan tidak hanya koalisinya, tapi juga koalisi lain, tidak tertutup kemungkinan, dukungan dapat. Politik itu cair. Tergantung komunikasi dari pentolan-pentolan PDIP dan Pak Jokowi," ujar Siti di Gedung MK, Jakarta, Senin, (29/9).

BACA JUGA: Tiba di Jakarta, SBY Langsung Rapat Bahas UU Pilkada

Dalam putusannya, MK menerima eksepsi pihak terkait antara lain caleg terpilih yang berasal dari Golkar, PPP, PKS yang menilai PDI-P tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan.

MK menilai bahwa bahwa dalil-dalil yang digunakan pemohon (PDIP) dalam permohonan uji materi UU MD3 tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA: Politik Indonesia Sudah Mengarah Konsolidasi Orde Baru

Dalam pertimbangan, Mahkamah menyatakan, Pemilu diselengarakan untuk memilih wakil rakyat yang duduk di parlemen. Sedangkan, masalah pemilihan pimpinan DPR menjadi hak anggota DPR untuk memilih dan menentukan pemimpinnya sendiri. Hal demikian lazim dalam sistim presidensial dan multi partai.
Menurut mahkamah, mekanisme pemilihan pimpinan DPR merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legalicy.

Itu pun ditegaskan lagi oleh Siti. Menurutnya, MK tidak ingin ikut campur dalam internal di parlemen.

BACA JUGA: Ini Saran Yusril ke SBY dan Jokowi Agar Pilkada Tetap Langsung

"Ibarat mengatur perabotan. Bagaimana duduknya, siapa yang harus duduk dan sebagainya. Ini MK, ini lembaga legislatif. Jadi, enggak mungkin dia masuk ke ranah itu. Selama tidak melanggar konsitusi. Ranahnya MK itu ranah konstitusi. Jadi, kalau ada pasal yang melanggar konstitusi, pasti langsung dia akan diterima seluruhnya dan sebagainya," sambung Siti.

Menurut Siti, PDIP memang merugi atas hasil putusan MK itu. Apalagi, dulu ketika Demokrat menang di pemilu aturan itu belum ada. Namun, ketika PDIP menang, tiba-tiba dipatahkan dengan undang-undang tersebut.

"Dulu pas Demokrat yang menang, Pak Ganjar yang paling getol untuk memberikan kursi itu, tapi kan ketua MPR nya dapat dari PDIP. Jadi, menurut saya, muncul simbiotik. Jadi, saling menguntungkan dibangun di Pemilu 2009. Tapi, saat ini yang bersuara betul-betul fraksi-fraksi. Itu yang membedakannya," tandas Siti. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Pendapat Yusril Agar Pilkada Langsung Tetap Digelar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler