jpnn.com - JAKARTA - Mantan menteri hukum dan perundang-undangan yang juga guru besar ilmu tata negara, Yusril Ihza Mahendra menggelar pertemuan khusus dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas persoalan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU) Pilkada yang sudah diketok palu di DPR pada Jumat (26/9) pekan lalu. Pertemuan itu digelar di Kyoto, Jepang, Senin (29/9) sore di sela-sela kunjungan SBY ke luar negeri.
Melalui akun @Yusrilihza_Mhd di Twitter, Yusril mengaku pada Sabtu (27/9) malam lalu dihubungi SBY. “Saya kebetulan sedang berada di Tokyo sementara beliau berada di Kyoto,” tulis Yusril.
BACA JUGA: SBY Minta Pendapat Yusril Agar Pilkada Langsung Tetap Digelar
Intinya, SBY meminta waktu untuk bertemu Yusril guna meminta masukan terkait pilkada. Hingga akhirnya Senin (29/9) pukul 16.00 sore waktu Kyoto, Yusril pun bertemu SBY yang didampingi Menkopolhukam Djoko Suyanto, Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Duta Besar RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, ada celah untuk tetap menggelar pilkada langsung. Sebab, presiden bisa memanfaatkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang mengatur bahwa dalam hal rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah ternyata tidak ditandatangani presiden untuk disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
BACA JUGA: Widyo Pramono Berkelit Disebut jadi Calon Jaksa Agung
Yusril menyarankan agar SBY yang akan mengakhiri jabatan sebagai presiden pada 20 Oktober nanti tidak perlu menandatangani RUU Pilkada. Dari hitungan Yusril, mengacu pada ketentuan UUD 1945 maka RUU Pilkada meski tidak ditandatangani presiden akan sah diberlakukan pada 23 Oktober, atau setelah presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi resmi memegang tampuk kekuasaan. “Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan mengundangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis,” tutur Yusril.
Lantas apa saran Yusril ke Joko Widodo yang akan ketiban sampur mengundangkan RUU Pilkada? Sekitar 30 menit setelah pertemuan di Kyoto itu berakhir, Yusril atas permintaan SBY langsung menghubungi Jokowi. “Presiden baru yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu menandatangani dan mengundangkan RUU tersebut,” tutur Yusril.
BACA JUGA: Anas Resmi Ajukan Banding
Selanjutnya, tulis Yusril, Jokowi bisa mengembalikan RUU Pilkada ke DPR RI. “Sebab presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi,” sambung Yusril.
Menurutnya, dengan tidak berlakunya RUU Pilkada maka yang menjadi acuan masih UU Pemda yang selama ini menjadi payung hukum bagi pilkada langsung. “Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat,” urainya.
Hanya saja, mantan menteri sekretaris negara itu enggan membeber lebih rinci soal saran-sarannya. Ia menyerahkan detail soal nasib RUU Pilkada itu ke SBY yang tengah dalam perjalanan dari Jepang menuju tanah air. "Mudah-mudahan setelah mendarat di Jakarta, presiden dapat menjelaskan apa langkah terbaik mengatasi persoalan RUU Pilkada ini," tulisnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisruh UU Pilkada, SBY Dianggap Salah Kaprah
Redaktur : Tim Redaksi