MK: Ulang Pemungutan Suara di Distrik Mewoluk

Jumat, 06 Juli 2012 – 20:16 WIB

JAKARTA— Majelis hakim konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak Jaya untuk kembali menggelar pemungutan suara ulang di enam kampung di Distrik Mewoluk.

"Yaitu Kampung Glibe, Kampung Gumbru, Kampung Kililumo, Kampung Lumo, Kampung Mewoluk, dan Kampung Mewud, dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon," kata Ketua Majelis Hakim MK, Achmad Sodiki saat membacakan putusan sengketa pemilukada Puncak Jaya di gedung MK, Jakarta, Jumat (6/7).

Dalam amar putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu 90 hari untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan tingkat kesulitan, kondisi sosial-politik masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, khususnya Distrik Mewoluk.

Pada kesempatan ini majelis hakim MK  juga memerintah KPU, Panwaslu dan Bawaslu setempat, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang itu sesuai kewenangannya masing-masing.

Putusan ini pun mementahkan SK KPU Puncak Jaya nomor 43/Ktps/KPU-Kab-030.434166/2012 tentang Penetapan dan Pengummuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012.

“Kami menerima putusan ini, dan KPU Puncak Jaya siap melaksanakan pengumutan suara ulang di enam kampung, seperti yang diputuskan MK,” tandas   Kuasa Hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Habel Rumbiak.

Seperti diketahui bahwa Pilkada Puncak Jaya diikuti tiga pasangan calon yakni Sendius Wonda-Yarin Karoba, Henok Ibo-Yustus Wonda, dan Agus Kogoya-Yakob Enumbi.  Dan duet Henok -Yustus menang dengan total 72.254 suara.

Seperti sidang sengketa pemilukada dari wilayah Indonesia Timur yang digelar di MK, sidang pembacaan putusan kasus Puncak Jaya ini juga dijaga sejumlah aparat kepolisian.           

Walaupun tidak begitu ketat, namun aparat dari Sektor Gambir terlihat terpencar di sejumlah tempat, mulai di lantai I gedung MK, hingga beberapa tempat di luar gedung. Pun sejumlah masyarakat asal Puncak Jaya Papua mengikuti jalannya persidangan di dalam dan luar ruang sidang, yang terletak di lantai II.

Hingga putusan dibacakan, pelaksanaan sidang berlangsung dengan aman dan tertib. (ras/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Identitas Penyumbang Tak Jelas, Hidayat Tetap Terima


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler