MKD Bakal Kunjungi Novanto di Rutan KPK

Rabu, 22 November 2017 – 15:41 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan terus memproses dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto, yang kini menjadi penghuni tahanan KPK karena menyandang status tersangka korupsi proyek e-KTP.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika nanti dalam prosesnya dibutuhkan keterangan Novanto maka MKD akan mendatanginya di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

BACA JUGA: Surat Setya Novanto Ampuh, Idrus Marham Jadi Plt Ketum

“Kan kami bisa datang ke sana, tenang saja,” kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).

Namun, saat ini MKD masih berupaya mengumpulkan seluruh pimpinan fraksi yang ada di DPR untuk menyikapi dugaan pelanggaran etik Novanto.

BACA JUGA: Surat Novanto Pertegas Golkar tidak Ganti Ketua DPR

Hingga saat ini, kata dia, kepala bagian sekretariat MKD sudah ditugaskan untuk menghubungi fraksi-fraksi guna mencocokkan waktu.
Sebab, kemarin (21/11), pimpinan fraksi ada yang bisa datang atau tidak.

“Ini kan laporannya terkait dugaan pelanggaran etik kelembagaan DPR dan pimpinan DPR sehingga kemarin ada pendapat fraksi-fraksi lebih bagus kalau diminta bersamaan,” katanya.

BACA JUGA: Bacalah, Pengakuan Setya Novanto Usai Diperiksa KPK

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan MKD akan jalan terus. Meskipun diakuinya proses ini memerlukan waktu.

Yang pasti, kata Dasco, pihaknya bekerja independen. Tidak bisa diintervensi oleh pimpinan DPR.

Apalagi, dengan surat yang diduga dikirimkan oleh Novanto dari balik jeruji besi.

Dasco pun mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya surat Novanto di media sosial. MKD belum mendapatkan surat yang asli.

“Asli atau tidak, kan saya tidak tahu. Tapi saya baca di medsos kan (sifatnya) permohonan dan itu bisa dikabulkan atau tidak,” kata Dasco.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuturkan pimpinan tidak berani menggangu MKD yang bersifat independen.

“MKD independen. Kalau memengaruhi putusan MKD, bisa kena etik,” ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).

Namun, Fahri menegaskan, pimpinan akan meneruskan surat dari Novanto kepada MKD.

Menurut Fahri, surat itu dikirimkan oleh salah satu pengacara Novanto. “Lawyer-nya (Novanto), saya lupa. Kemarin kalau tidak salah,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Adakah Sisa Gelar Pria Tertampan di Wajah Novanto?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler