jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum terkait laporan yang diajukan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho dalam Tim Pengawas Haji 2024.
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Muhaimin Iskandar.
BACA JUGA: Pedas! Cak Imin Balas Pernyataan Gus Yahya Soal PKB Seperti Mobil Rusak
Laporan tersebut awalnya diajukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto yang mengungkapkan bahwa Cak Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Musyanto menyatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan kode etik DPR RI nomor 1 tahun 2015.
BACA JUGA: Jawab Gus Yahya, Cak Imin Pastikan Pansus Haji Tak Ada Urusannya dengan PKB & PBNU
Dalam menanggapi laporan ini, MKD DPR segera mengambil langkah verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.
Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.
BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah
"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjen DPR, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu. Verifikasi ini mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri," kata Nazaruddin Dek Gam dalam rilis pernyataan.
Lebih lanjut, MKD DPR juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7.
Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain.
Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR. Selain itu, sesuai dengan PMK No. 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," katanya.
Dia menegaskan pernyataan resmi ini merupakan klarifikasi yang dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.
"Jadi, meskipun DPR saat ini sedang dalam masa reses di mana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," katanya. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kuota CPNS, 5% Ditempatkan di IKN
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti