jpnn.com, JAKARTA - Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR segera digoyang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bukan karena status hukumnya, melainkan soal dugaan pelanggaran etika.
Hal ini menyusul adanya dua pengaduan yang diterima sekretariat MKD pada Jumat (17/11) sore hari. Mulai Senin (20/11) besok, pengaduan itu akan diverifikasi. Mahkamah etik ini hanya akan menindaklanjuti persoalan etika yang mungkin dilanggar oleh Setnov -sapaan Setya Novanto.
BACA JUGA: Mudah-mudahan Setya Novanto Menang Praperadilan Lagi
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, antara status hukum Setnov dengan masalah kehormatan dewan harus dibedakan. Sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP di KPK, MKD tidak bisa berbuat apa-apa sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Jadi kalau dia sekarang ini menurut aturan, statusnya tersangka itu dia enggak bisa diapa-pain, karena menurut UU MD3 kan harus ada putusan pengadilan yang inkrah," ucap Dasco, Minggu (19/11).
BACA JUGA: Hati-Hati Bikin Meme Setya Novanto
Namun kondisinya berbeda ketika bicara masalah citra DPR sebagai lembaga. Dalam hal ini, MKD akan melihat apakah dalam menjalankan tugas, ada potensi Setnov melanggar etika karena statusnya sebagai tahanan KPK.
"Ini juga ada laporan masuk, kami mau lihat kalau soal status hukum itu gak bisa. Tapi kalau soal dugaan pelanggaran etik dikarenakan dia tidak bisa menjalankan tugas karena kemudian hal itu bisa berpengaruh pada keseluruhan citra atau kehormatan DPR, itu beda lagi," jelas Dasco.
BACA JUGA: Papa Novanto Sempat Ngomong Begini ke Fredrich Yunadi
Karena sudah ada dua pengaduan yang masuk ke MKD, mulai Senin besok laporan itu akan diverikasi secara administrasi dan dibahas dalam rapat pleno. Tapi Dasco belum bisa menyebutkan dari mana saja dua laporan tersebut dan substansi masalah yang diadukan.
Terkait penggantian ketua DPR, Dasco menyebut hal itu memang hak fraksi Partai Golkar. Namun bicara menjaga muruah dan kehormatan dewan juga sudah menjadi tugas utamanya MKD. Hanya saja Dasco meminta, mekanisme yang dijalankan mahkamah yang dipimpinnya jangan dikaitkan dengan status hukum Setnov.
Soal rekomendasi seperti apa yang akan diberikan MKD, politikus Gerindra ini tidak mau mendahului keputusan mahkamah. Tapi ketika ditanya kemungkinan diputuskan penonaktifan Setnov, atau bahkan diganti? Dasco tidak menutup kemungkinan itu.
"Itu bisa saja, tidak tertutup kemungkinan, karena ini kan ini soal, kita tidak bicara status hukum tapi dugaan pelanggaran kode etik yang bisa berimbas terhadap citra DPR. Lebih dominannya di situ. Karena dia sudah ditahan 20 hari, nanti pasti ditahan lagi gitu lho," tutur anggota Komisi III DPR ini. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Setnov, Apa Langkah KPK Selanjutnya?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang