Kasus Setnov, Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Minggu, 19 November 2017 – 05:49 WIB
Setya Novanto (kanan) bersama Hilman Mattauch. FOTO: HENDRA EKA/dok.JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto hingga kemarin masih dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Hanya, belum diketahui seperti apa kondisi terakhir tersangka dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut. Termasuk, penyakit apa saja yang diderita ketua umum DPP Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Pengacara Akan Pidanakan Pembuat Meme Setya Novanto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan rangkaian tindakan medis sejatinya sudah dilakukan tim penyidik bersama pihak rumah sakit. Mulai dari pemeriksaan umum, magnetic resonance imaging (MRI), hingga tes CT-scan.

”Analisa dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan bagi KPK menentukan langkah berikutnya,” ujarnya, kemarin.

BACA JUGA: Dengan Cara Ini, Setya Novanto Berpeluang Lolos Lagi

Namun, Febri belum mau menjelaskan lebih detail soal langkah berikutnya yang bakal diambil KPK bila Setnov dinyatakan sembuh. Begitu pula terkait kesimpulan dan analisa dokter.

”Apakah masih dibutuhkan observasi selama beberapa hari kedepan atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan, masih akan ditentukan kemudian,” ungkapnya.

BACA JUGA: Golkar Berpotensi Usung Anies-Sandi, Jika Novanto Lengser

Febri menambahkan, keberadaan Setnov kini di bawah pengawasan KPK. Itu seiring langkah penahanan dan pembantaran yang sudah dilakukan lembaga superbodi tersebut pada Jumat (17/11).

Dengan demikian, pihak-pihak yang ingin mengunjungi orang nomor satu di parlemen itu harus mendapatkan izin lebih dulu dari penyidik KPK.

”Kami harap peristiwa yang terjadi minggu ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar mematuhi kewajiban tersebut,” ucap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Selain fokus terhadap proses hukum Setnov, KPK juga tetap akan mempertimbangkan pengaduan masyarakat terkait tuduhan obstruction of justice kepada kuasa hukum Setnov Fredrich Yunadi yang dilaporkan koalisi masyarakat sipil antikorupsi.

Menurut dia, pengaduan itu perlu ditindaklanjuti agar upaya menghalangi pemberantasan korupsi tidak terjadi kemudian.

”Ancaman hukumannya cukup berat, 3-12 tahun. Jadi ini (obstruction of justice) tindak pidana yang serius dan KPK tentu akan mempelajari hal tersebut,” ungkapnya.

Yunadi diadukan ke KPK lantaran dianggap mengulur-ulur pemeriksaan Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP dengan menggunakan dasar argumen hukum yang tidak relevan.

Bukan hanya itu, indikasi adanya sejumlah pihak yang sengaja menyembunyikan Setnov selama pencarian KPK juga bakal ditelusuri.

Setidaknya, pihak-pihak yang diketahui bersama Setnov berpotensi dimintai keterangan. Salah satunya kontributor Metro TV Hilman Mattauch. Hilman dipastikan mengetahui posisi Setnov sebelum insiden kecelakaan terjadi.

”Kalau butuh kronologi yang lebih rinci atau informasi terkait peristiwa untuk (kecelakaan) Kamis malam tentu tidak tertutup kemungkinan pihak yang mengetahui akan dipanggil sebagai saksi,” imbuhnya. (tyo/lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesulit Tangkap Novanto, Game Tiang Listrik Susah Dimainkan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler