MKD Panggil Kader Gerindra yang Terekam Memukul Wasit

Senin, 13 Juni 2022 – 11:33 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra memanggil Edy Mamat, anggota DPRD Tangerang Selatan ke kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (13/6).

Waketum Gerindra Habiburokhman menyebut pemanggilan oleh MKP kepada Edy karena pria yang berstatus politikus parpol berlambang Kepala Burung Garuda itu terekam memukul seorang wasit.

BACA JUGA: Riza Patria: Sampai Detik Ini M Taufik Masih Kader Partai Gerindra

"Memanggil anggota Fraksi Gerindra di DPRD Tangerang Selatan yang videonya viral memukul wasit," kata Habiburokhman melalui keterangan persnya.

Legislator Komisi III DPR RI itu mengatakan Edy terancam sanksi indisipliner apabila terbukti melakukan pemukulan kepada seorang wasit.

BACA JUGA: Berita Terbaru dari Dasco Soal Pemecatan M Taufik dari Gerindra

"Kader Gerindra apalagi yang menduduki jabatan publik harus benar-benar menjaga sikap," lanjut Habiburokhman.

Dia mengatakan tindakan pemukulan tidak dibenarkan apa pun alasannya. Terlebih, aksi Edy dilakukan di pertandingan sepak bola, yang seharusnya menjunjung sportivitas.

BACA JUGA: Ariza Patria Yakini Mohamad Taufik Belum Dipecat dari Gerindra, Begini Penjelasannya

"Apa pun alasannya, tidak dibenarkan melakukan pemukulan kepada siapa pun," ungkap Habiburokhman.

Sebelumnya, Edy terekam memukul wasit ketika mengikuti pertandingan sepak bola pada Jumat (10/6). Video itu kemudian menjadi heboh di dunia maya pada hari yang sama.

Adapun, pemukulan oleh Edy diawali setelah wasit pertandingan mengeluarkan kartu merah saat pertandingan.

Edy yang mengenakan seragam dengan nomor punggung tujuh, kemudian menghampiri dan memukul korban.

Belakangan, korban pemukulan berstatus anggota TNI aktif dari Yonarhanudri-1/Kostrad Kopda Eka Kurniawan.

Kopda Eka mengaku kejadian pemukulan yang dialaminya adalah hal biasa dan menjadi tantangannya sebagai seorang wasit.

Setelah menuai kecaman dari publik, anggota DPRD tersebut meminta maaf kepada Kopda Eka.

Kopda Eka kemudian memafkan anggota DPRD Tangsel itu sebagai bentuk dari pelaksanaan perintah harian KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.(ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat dari Gerindra, Mohamad Taufik: Majelis tidak Ada Kewenangan


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler