JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak kompak soal pemanggilan pengusaha M Riza Chalid terkait skandal Papa Minta Saham yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto yang terungkap dalam rekaman milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir, menilai sosok Riza tidak perlu lagi dihadirkan ke persidangan MKD. "Apa gunanya (panggil Riza-red). Jadi ada dua yang perlu diketahui anak bangsa. Jangan sampai mengingini sesuatu dengan melanggar hukum. Kan ada aturannya. Bukti harus asli, rekaman tidak ada. Legal standing harus dipenuhi. Kan harus begitu," tegas Kahar di gedung DPR Jakarta, Jumat (11/12).
Karenanya, orang dekat Setya Novanto di Partai Golkar ini menyatakan tidak ada urusan perkara etik yang sedang ditangani MKD dengan Riza Chalid. Apalagi yang melaporkan perakara ini adalah Menteri ESDM Sudirman Said dengan saksi kunci Maroef Sjamsoeddin.
"Enggak ada urusan sama RC. Yang melaporkan kan SS, yang saksinya kan MS. Apa urusan sama RC," tegasnya, dengan nada tinggi.
Tapi, pernyataan Kahar bertolak belakang dengan Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Ia mengatakan terkait pertemuan yang dilakukan Novanto ada unsur pelanggaran etika yang terjadi, Tinggal lagi MKD menentukan kadar pelanggarannya, apakah ringan, sedang atau berat.
Karenanya, setelah gagal mendapatkan rekaman asli, satu-satunya jalan yang bisa diambil MKD adalah mendatangkan Riza Chalid ke sidang MKD. "Pelanggaran kode etik dari pertemuan, ada. Selesai. Tinggal bobotnya, ringan, sedang, berat, perlu kami dalami. Itulah saya katakan harus panggil Riza. Jangan terpaku pada rekaman, kan sudah punya duplikasi. Saya hanya perlu Muhammad Riza," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung : Kami Sudah Kenyang dengan Tudingan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudirman Said Lagi-lagi Dilaporkan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi