MKD Prioritas Periksa Sudirman Said, Lainnya Nyusul

Senin, 30 November 2015 – 19:18 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pihak pertama yang dipanggil dalam persidangan, menurut anggota MKD Sarifuddin Suding adalah Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu.

“Sudah diatur dalam hukum acara MKD, bahwa yang pertama didengar dulu pihak pengadu,” kata Sarifudin Suding, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/11), tanpa mengungkap jadwal pasti acara tersebut.

BACA JUGA: RJ Lino: Yang Mengatakan Kerugian Negara Siapa?

Berikutnya lanjut politikus Partai Hanura ini, MKD baru mendengar pihak teradu, Setya Novanto. Disusul pemanggilan saksi-saksi.

Suding menjelaskan, MKD akan mengklarifikasi para pihak terkait dengan pertemuan pada Juni 2015 di Pacific Place, Kawasan SCBD Sudirman Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Dijadikan Tersangka Dana CSR Pertamina, Mantan Capim KPK Urung Diperiksa, Ada Apa?

“Pertemuan itu dalam laporan Sudirman dihadiri oleh Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Muhammad Reza Chalid," ujarnya.

Jadi, kata anggota Komisi III DPR ini, pertama dipanggil pihak-pihak yang ikut pertemuan. Kedua, semua yang disebut-sebut dalam percakapan pertemuan itu.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Pengusaha Sawit Jadi Tersangka Baru

“Soal nama Presiden dan Wapres yang disebut dalam rekaman, termasuk Menkopolhukam Luhut Panjaitan, tidak serta merta dipanggil karena perlu dirapatkan di MKD terlebih dahulu. Kalau rapat MKD memutuskan perlu didengar keterangannya maka akan dimintai keterangan itu,” ujarnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pasang Police Line di Kantor Menkopolhukam, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler