jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino membantah proyek pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo II merugikan negara. Lino bahkan mempertanyakan siapa yang telah menyatakan ada kerugian negara dalam proyek yang tengah disidik Bareskrim Polri itu.
"Yang mengatakan kerugian negara itu siapa?" ujar Lino usai digarap Bareskrim Polri kurang lebih empat jam sebagai saksi dugaan korupsi mobile crane, Senin (30/11). Dia mengatakan, belum ada yang menyatakan kerugian negara dalam kasus ini.
BACA JUGA: Dijadikan Tersangka Dana CSR Pertamina, Mantan Capim KPK Urung Diperiksa, Ada Apa?
"Kan masih proses, kita ikuti saja semua proses yang berlaku," kata Lino.
Menurut dia, proses pengadaan sudah dilakukan sesuai dengan prinsip good governance. Jadi, tegas Lino, tidak ada prosedur maupun aturan yang dilanggar.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Pengusaha Sawit Jadi Tersangka Baru
RJ Lino sudah tiga kali diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi kasus ini. Meski demikian, orang nomor satu di Pelindo II itu menganggap tidak ada yang khusus dalam pemeriksaannya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Pasang Police Line di Kantor Menkopolhukam, Ada Apa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Ternyata Wagub Sumut Ikut Teken Pencairan Bansos
Redaktur : Tim Redaksi