MKD Segera Rekomendasikan Pencopotan Novanto

Senin, 20 November 2017 – 11:00 WIB
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). KPK menahan Setnov terkait kasus korupsi E-KTP. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menentukan sikap hari ini pascapenahanan Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus tersangka korupsi e-KTP di KPK.

"Hari ini MKD akan ambil sikap. Saya sudah koordinasi dengan para pimpinan MKD dan kami akan segera lakukan rapat," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11).

BACA JUGA: Direktur RSCM Tegas, Pastikan Setnov tak Perlu Rawat Inap

Menurut Sudding, MKD sebenarnya sudah punya dasar untuk mengambil sikap dan menonaktifkan Novanto ketika sudah menjadi tahanan KPK.

Dia menjelaskan, sesuai pasal 37 dan 87 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pergantian pimpinan dewan itu bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Detik-detik Setya Novanto Dibawa ke Rutan KPK

"Dan atau selama tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya," tegas sekretaris jenderal (sekjen) Partai Hanura itu.

Menurut Sudding, dalam konteks ini ketika yang bersangkutan ditahan dalam posisi sebagai ketua DPR, maka tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugasnya.

"Saya kira ini juga menyangkut masalah muruah dewan, sesuai yang diamanatkan dalam tata tertib dan hukum acara MKD," ujarnya.

Dia menambahkan, ada dua opsi nanti yang akan ditawarkan. Pertama, apakah hari ini atau besok akan undang pimpinan fraksi untuk meminta pandangan-pandangan soal posisi Novanto yang sedang ditahan.

"Karena memang terbuka ruang di dalam pasal 82 di tata tertib bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan (pergantian oleh) fraksinya atas rekomendasi dari MKD," katanya.

Opsi lain, jelas Sudding, dalam UU MD3 bahwa seorang pimpinan maupun anggota diberhentikan setelah status kasusnya berkekuatan hukum tetap dan ancamannya lima tahun ke atas.

"Tapi kan ada opsi lain, kanu melihat ini kan yang menyangkut muruah kehormatan DPR. Kita harus melihat tentang pelaksanaan tugas-tugas seorang ketua di kedewananan ini," katanya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler