jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan harus seizin dari presiden.
Menurut Habiburokhman, kepolisian dalam memanggil dan memeriksa anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden, sebagaimana diatur Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
BACA JUGA: Prasetyo Edi Tepis Tudingan Menjadi Beking Wanita yang Cekcok dengan Ibunda Arteria Dahlan
"Kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden, itu namanya melanggar undang-undang," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).
Seperti diketahui, cekcok antara seorang wanita yang mengeklaim sebagai anak jenderal dengan Arteria Dahlan dan ibunya berbuntut panjang.
BACA JUGA: Wanita Mengaku Keluarga TNI Membentak Ibunda Arteria Dahlan, Sahroni: Sangat Arogan
Kedua pihak menmpuh jalur hukum, dengan membuat laporan ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Pihak Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta pun telah mengagendakan pemanggilan Arteria Dahlan, baik sebagai pelapor dan terlapor.
BACA JUGA: Polisi Segera Panggil Arteria Dahlan & Wanita yang Mengaku Anak Jenderal, Nih Tanggalnya
Habiburokhman mengaku sudah menyarankan Arteria Dahlan agar tidak memenuhi pemanggilan kepolisian tersebut.
"Saya katakan ke Pak Arteria, “Kalau anda hadir, berarti anda merusak sistem”. Ini bukan soal Arteria, tetapi ini soal bagaimana mematuhi undang-undang," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan Arteria Dahlan masih bisa datang ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, apabila ingin mendampingi ibunya yang turut terseret dalam kasus tersebut.
"Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya, dalam konteks mau mendampingi ibunya, ya, silakan saja," pungkas Habiburokhman. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan