MKD Telusuri Anggota DPR Boyong Keluarga ke New York

Selasa, 08 September 2015 – 12:35 WIB
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding mengatakan, MKD akan memeriksa dan data kesekjenan DPR guna mengetahui apakah para anggota delegasi kunjungan kerja DPR ke sidang IPU di New York membawa istri dan anak. Sebab kata Sudding, perjalanan dinas itu untuk menjalankan kewajiban sebagai anggota Dewan.

"Dalam kode etik DPR Pasal 10 Ayat 3 sudah diatur, anggota DPR tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri," kata Sarifuddin Sudding, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/9).

BACA JUGA: Kepala Daerah Kembalikan Dana Desa Langgar UU

Karena itu, lanjut politikus Partai Hanura itu, MKD akan kaji apakah memang membawa istri dan anak itu termasuk yang dibolehkan oleh peraturan perundangan atau tidak.

"Kita akan cari dan uji melalui undang-undang," tegasnya.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Kapolri Soal Pencopotan Buwas di DPR

Untuk mendalami dibawa atau tidak anggota keluarga ke AS, MKD ujar anggota Komisi III DPR RI ini, akan meminta data dari kesekjenan DPR RI.

"Kalau ternyata bawa anggota keluarga, harus didalami lagi, siapa yang membiayainya? Kalau menggunakan anggaran negara, maka makin banyak dugaan pelanggaran," anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah ini.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Siap-siap, Prasetyo Bakal Rotasi Pejabat Eselon I Kejagung

BACA ARTIKEL LAINNYA... SKB Tiga Menteri Diklaim Solusi Atasi Minimnya Serapan Dana Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler