MKD Tunggu Novanto Berstatus Terdakwa

Kamis, 16 November 2017 – 17:03 WIB
Mahkamah Kehormatan DPR. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) bergerak cepat merespons hilangnya Setya Novanto yang menghindar dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MKD langsung membahas posisi ketua DPR yang kini berstatus tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu.

Hari ini (16/11) MKD menggelar pleno. “Situasi  terkini termasuk hal yang terjadi pada ketua DPR (masuk pembahasan rapat internal hari ini),” kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR.

BACA JUGA: Semua yang Bantu Aksi Menghilang Novanto Harus Dihukum

Hanya saja, Sufmi mengaku belum bisa menjelaskan langkah apa yang akan dimbil oleh MKD soal Novanto. Dia menegaskan, segala keputusan termasuk anggapan bahwa masalah Novanto mengganggu kinerja DPR harus diambil dalam rapat internal MKD.

“Nanti di rapat internal setiap fraksi memberikan pandangan terhadap apa pun itu,” ujarnya seraya menegaskan, saat ini yang terpenting adalah sama-sama menghormati proses hukum.

BACA JUGA: Setya Novanto Menghilang, Wiranto: Semua Harus Patuhi Hukum

Anggota MKD M Syafii mengatakan, pihaknya tidak mencampuri urusan Novanto yang sudah menjadi bagian dari proses hukum. Menurut Syafii, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah jelas bahwa legislator baru dinonaktifkan jika sudah berstatus sebagai terdakwa. 
               
“Kalau tersangka masih ada upaya hukum, terbukti kan yang lalu lolos dengan praperadilan. Nah,  itu bisa saja terjadi ini dia lakukan lagi,” kata Syafii.(boy/jpnn)  

BACA JUGA: Gara-Gara Setya Novanto Golkar Bisa Hancur Berkeping-keping

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Setya Novanto Apa Enggak Malu?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler