JAKARTA--Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku, Hendra Pramono terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim, karena bertemu dengan pihak berperkara dan menerima uang Rp 40 juta dari seorang terdakwa bernama Freddi.
"Terbukti malanggar kode etik, terlapor dikenakan sanksi dengan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai hakim non palu dan tidak mendapatkan remunerasi setiap bulan selama setahun," kata ketua majelis MKH, Suparman Marzuki saat membacakan putusan, di Gedung MA, Rabu (4/1).
Sanksi tersebut membuat hakim Hendra tidak akan mendapatkan remunerasi selama setahun sebesar Rp3 juta per bulan. Dalam pertimbangannya, majelis memberikan saksi disiplin tersebut, dikarenakan beberapa faktor yakni, saat memberikan pembelaannya terlapor yang masih muda dengan jenjang karir yang panjang, serta terlapor berjanji tidak akan mengulangi kembali dan siap diberhentikan apabila terbukti melakukannya.
"Maka majelis hakim beralasan untuk memberikan kesempatan kepada hakim terlapor (Hendra, red) untuk memperbaiki diri," tutur Suparman.
Untuk diketahui, hakim Hendra Pramono terbukti bertemu dengan pihak berperkara dan menerima uang senilai Rp40 juta dari seorang terdakwa bernama Freddi. Uang tersebut untuk mengabulkan permintaan Freddi agar tidak ditahan atau menjadi tahanan kota. Kasus ini terjadi saat hakim Hendra menjadi hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Persen Pemda Persulit Izin Usaha
Redaktur : Tim Redaksi