MKMK Dinilai Tak Bisa Anulir Putusan MK Soal Peraturan Usia Capres-Cawapres

Sabtu, 04 November 2023 – 19:06 WIB
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Periode 2021-2022 Fauzan Raisal Misri mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan umur bagi capres dan cawapres harus dilaksanakan.

Menurut Fauzan, sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan.

BACA JUGA: Demokrasi Indonesia Makin Mundur, Puncaknya Ada Putusan MK, Gibran bin Jokowi Cawapres 

"Oleh sebab itu, demi kepastian hukum putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 harus tetap dilaksanakan," ungkap Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11).

Saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang memproses 21 laporan terhadap Hakim MK. Salah satunya adalah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman.

BACA JUGA: Kartika MK

Fauzan mengungkapkan, laporan terhadap Hakim MK ini juga tidak bisa membatalkan putusan yang telah dikeluarkan lembaga penguji UU ini.

"Dalam hal ini Hakim MKMK hanya dapat mempersoalkan masalah etik dari hakim bukan untuk merubah putusan. Tidak ada hal yang saya pelajari dan temukan bahwa ada putusan diatas putusan MK," paparnya.

Fauzan mengungkapkan, sanksi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) hanya ada tiga macam, yaitu teguran, peringatan dan pemberhentian.

"Jadi saya beranggapan bahwa putusan MKMK tidak dapat untuk membatalkan putusan MK," tuturnya.

Fauzan juga menyinggung Ketua MKMK Jimly Ashidique yang selalu di publik terkait sidang etik sembilan Hakim MK.

Menurut Fauzan, Jimly telah berasumsi banyak ke publik, padahal seharusnya sebagai Ketua MKMK, Jimly harus bersifat arif dan bijaksana.

"Misalnya, dengan menahan diri untuk tidak berkomentar apapun dengan bersifat netral dan tidak menggiring apapun di media," tegasnya.

Fauzan menambahkan, putusan MKMK tidak boleh lari dari jalur hukum seharusnya. Sebab Jimly cs hanya menindaklanjuti masalah etik Hakim MK.

"Jangan sampai putusan MKMK yang seharusnya hanya terbatas kepada etik dari hakim MK mempersoalkan pokok perkara putusan MK," tuturnya.

Karena itu, Fauzan mengatakan, jika MKMK membatalkan putusan MK terkait peraturan usia capres-cawapres. Maka dia menakutkan akan muncul kagaduhan baru di masyarakat.

"Membuat sejarah baru menganulir atau membatalkan putusan MK akan membuat kegaduhan hukum ke depannya," pungkas Fauzan.(mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MKMK   MK   Putusan MK   Hakim MK  

Terpopuler