MKMK Tidak Bisa Mengoreksi Putusan MK yang Menguntungkan Gibran

Selasa, 07 November 2023 – 19:45 WIB
Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tidak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia capres-cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11).

BACA JUGA: Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Juga Kena Sanksi InI

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Jimly.

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

BACA JUGA: Bobby Menantu Jokowi Mau Main Dua Kaki, Nasibnya di PDIP Menghitung Hari

Sebelumnya, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.

Undang-Undang itu yang digunakan salah satu pelapor, Denny Indrayana dalam laporan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

BACA JUGA: Jokowi: Terlalu Banyak Drakor, Sinetron, Perasaan, Repot

Tak hanya itu, anggota MKMK Wahiduddin Adams menyebutkan sebagai seoran negarawan, hakim MK seharusnya memiliki sense of ethics untuk mundur jika tidak merasa tidak bisa bersikap objektif dalam suatu perkara.

"Karena perkara tersebut berhubungan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya dan/atau anggota keluarganya, termasuk untuk mencegah anggapan umum tentang keberpihakan hakim yang semestinya sudah dapat diperkirakan sebelumnya," kata Wahiduddin Adams.

Pelanggaran dugaan kode etik itu mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dinilai kontroversial pada Senin (16/10).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status sebagai wali kota Solo.(mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler