MM Ditangkap dalam Perjalanan Jakarta - Surabaya, MW Siap-siap Saja

Selasa, 08 Juni 2021 – 23:42 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap seorang kurir narkoba berinisial MM (41) dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya, tepatnya di daerah Tuban pada Sabtu (5/6).

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan dalam operasi itu timnya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,6 kilogram.

BACA JUGA: ERO Ditangkap saat Keluar dari Hotel Aston Solo, Dia Tak Berkutik

"MM ditangkap di halaman toko swalayan di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban saat hendak mengambil uang di ATM dengan menggunakan mobil hitam untuk selanjutnya melakukan pengiriman sabu-sabu," kata Brigjen Aris di Surabaya, Selasa (8/6).

Barang bukti dua bungkus sabu-sabu itu ditemukan petugas dalam bungkusan plastik dan dimasukkan ke dalam tas. Masing-masing bungkusan itu seberat 1.025 gram dan 621 gram atau totalnya ditotal, 1.646 gram.

BACA JUGA: Jabatan Presiden 3 Periode, Ferdinand Membayangkan Jokowi, SBY, dan Prabowo di Pilpres

Kepada petugas BNN, MM mengaku disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu-sabu itu dari Jakarta ke Surabaya.

MM sendiri mengaku baru mengenal MW sekitar sepekan lalu setelah dikenalkan temannya berinisial YY melalui telepon.

BACA JUGA: Heboh Pengejaran Kapal Hantu di Bangka Belitung, Polairud Melepas Tembakan, Lihat

Aris mengatakan, MM yang butuh pekerjaan disuruh oleh MW menjadi kurir narkoba dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 16 juta.

"Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta, ditransfer di dua rekeningnya, masing-masing Rp 1 juta dan Rp 4 juta," beber jenderal bintang satu itu.

Dalam operasi itu tim BNNP Jatim juga mengamankan dua ponsel dan satu unit mobil bernomor polisi B-1722-NRD.

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler