jpnn.com, JAKARTA - Advokat Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya, MN, tidak bermaksud menyebarkan video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.
Sebab, MN mendapat video tersebut pertama kali dari Telegram, dan langsung mengirimkannya ke grup WhatsApp yang beranggotakan lima orang.
BACA JUGA: Nindy Ayunda: Aku Ingin Berpisah
Andreas menyebut MN hanya bermaksud memastikan perempuan dalam video itu adalah Gisel.
"Klien kami ini betul-betul dari awal tidak ada niat untuk menyebarkan. Dia hanya bertanya," kata Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
BACA JUGA: Atta Halilintar Pamer Map Lamaran, Ada Nama Krisdayanti
Menurut Andreas, tujuan MN dapat dilihat dari percakapannya dalam grup WhatsApp tersebut.
"Dia langsung menghapus sekitar dua menit setelah mengirimkan video tersebut," katanya.
BACA JUGA: Saipul Jamil Bisa Bebas Bulan Depan?
Namun MN yang hanya menyebarkan video tersebut di grup WhatsApp terbatas justru terancam 12 tahun penjara. "Jadi, mengerikan sekali," imbuh Andreas.
PP dan MN merupakan terdakwa perkara penyebaran video syur Gisel dan Nobu.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa PP dan MN dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Firda Junita