MNC Kapital Ambil Alih Portofolio Default MNC Asset Management

Jumat, 20 Desember 2019 – 23:29 WIB
Beberapa nilai saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto dok Yessy Artada/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) memutuskan untuk mengambil alih porsi portofolio Obligasi TPS Food 1 Tahun 2013, Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 yang telah dinyatakan default.

Langkah itu diambil setelah PT MNC Asset Management (MAM) menerima surat imbauan dari OJK mengenai masalah kepemilikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan Penempatan investasi pada Efek yang default dan Efek yang saat ini sedang dalam proses restrukturisasi.

BACA JUGA: Hary Tanoe: MNC Bank Fokus Bangun Layanan Digital Terdepan

BCAP sebagai pemegang saham MAM memutuskan mengambil alih obligasi AISA dengan nilai buku.

Ini merupakan bentuk komitmen BCAP untuk menjaga nama baik perusahaan.

BACA JUGA: MNC Group Sapu Bersih Prime Time Terpopuler

“Sebagai wujud komitmen kami untuk menyelesaikan permasalahan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik untuk para nasabah MAM, perseroan bertanggung jawab untuk mem-bail-out porsi AISA”, tutur Direktur Utama BCAP Wito Mailoa, Jumat (20/12).

MAM juga melakukan berbagai perbaikan dan penyesuaian atas komposisi portfolio efek agar memenuhi ketentuan pasal 6 angka 1 huruf d dan j POJK 23 dan pasal 16 POJK 19.

MAM juga menyesuaikan valuasi atas Efek Obligasi Sumberdaya Sewatama I Tahun 2012 Seri B dan Sukuk Ijarah Sumberdaya Sewatama I tahun 2012.

MAM mengklarifikasi bahwa adanya kelebihan porsi persentase pada portofolio reksa dana konvensional lebih dari 10 persen dan reksa dana syariah lebih dari 20 persen serta kepemilikan efek terafiliasi lebih dari 20 persen bukan kesengajaan.

Hal itu terjadi karena perubahan harga pasar dari portofolio dan perubahan asset under management (AUM) dari reksa dana tersebut.

Perubahan-perubahan itu mengakibatkan beberapa reksa dana melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Direktur Utama MAM Frery Konjongian menjelaskan, selama 19 tahun berdiri, pihaknya selalu memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“MAM segera menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengutamakan kepentingan dari para nasabah MAM,” kata Frery. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler