MNC Life Luncurkan Produk dengan Perlindungan Rp 50 Juta atas Risiko Corona

Minggu, 22 Maret 2020 – 21:41 WIB
Warga yang mewaspadai virus corona menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - MNC Life melalui produk digital Haryo Apps meluncurkan program perlindungan tambahan bagi nasabah yang terpapar risiko virus corona.

Direktur Utama MNC Life Lilis Samsudin mengatakan, pihaknya memberikan santunan senilai Rp 50 juta kepada nasabah yang meninggal akibat terpapar virus corona.

BACA JUGA: Ini Alasan PSSI Tunjuk MNC Sebagai Salah Satu Official Broadcaster

Dia tidak menampik fakta bahwa angka kematian akibat corona terus meningkat.

“Kami peduli dan memberi santunan bagi korban yang meninggal. Lindungi diri anda dari kematian akibat virus corona,” ujarnya, Minggu (22/3).

BACA JUGA: MNC Kapital Ambil Alih Portofolio Default MNC Asset Management

Ada dua produk Hario Siaga, yaitu Hario Diamond dan Hario Platinum.

Untuk Hario Siaga Diamond, nasabah akan mendapat perlindungan senilai Rp 50 juta bila meninggal akibat virus corona.

Nasabah akan mendapatkan santunan Rp 120 juta jika meninggal akibat kecelakaan serta Rp12 juta santunan masuk rumah sakit akibat kecelakaan.

Lilis mengatakan, MNC Life ingin memastikan para nasabah dan seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan jaminan perlindungan dari penyebaran virus corona.

“Kami sangat concern mengenai pandemi virus corona dan siap menjangkau masyarakat luas untuk perlindungan asuransi dengan Hario Apps,” ujarnya.

Dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu membeli premi melalui Aplikasi Hario.

“Hanya dengan Rp 200 ribu, dapatkan perlindungan bencana virus corona Rp 50 juta. Hanya di Hario Apps,” kata Lilis.

Caranya pun sangat mudah. Langkah-langkahnya adalah mengunduh Hario Apps, memilih produk, mengisi data, mengunggah KTP dan setelah pembayaran, polis langsung masuk ke apps dan e-mail teregister.

Sementara itu, Hario Platinum memberikan kemudahan dengan cukup membayar premi Rp 100 ribu per tahun nasabah akan mendapat perlindungan apabila meninggal akibat virus corona senilai Rp 20 juta.

Selain itu, jika meninggal akibat kecelakaan, nasabah akan mendapat santunan Rp 60 juta dan biaya masuk rumah sakit  sebesar Rp 6 juta. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler