jpnn.com, BANDA ACEH - Mobil bak terbuka yang mengangkut empat ton getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah diamankan di kawasan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
BACA JUGA: Video Viral Pria Berbuat Tak Senonoh di Dalam KRL, Lihat Tuh Fotonya, Sontoloyo
"Tiga orang yang terlibat penyelundupan itu juga diamankan," ujarnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat (3/6).
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan tiga orang yang ditangkap tersebut diduga hendak membawa getah pinus dan menjualnya ke Medan, Sumatera Utara. Ketiganya ditangkap personel Polsek Pining, Polres Gayo Lues, Kamis (2/6) lalu.
BACA JUGA: Menyamar Jadi Pembeli Narkoba, Bripda FY dan Bripda RR Berujung Tragis
Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan penangkapan terduga pembawa getah pinus ilegal tersebut berawal dari laporan adanya dua mobil bak terbuka menuju Kabupaten Aceh Timur.
Mobil bak terbuka tersebut, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, diduga mengangkut getah pinus tanpa surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu (SKSHHBK).
BACA JUGA: Yadi dan Nanang Akhirnya Ditangkap di Rimbo Bujang Jambi, Bravo, Pak Polisi
Kemudian, personel Polsek Pining dibantu petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh memberhentikan mobil tersebut.
"Petugas memeriksa dan menemukan barang yang diangkut adalah getah pinus. Kemudian, petugas memeriksa dokumennya, namun tidak ada," kata Kombes Pol Sony Sonjaya menyebutkan.
Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan tiga orang yang membawa getah pinus tersebut, apakah mereka hanya kurir atau memang pemiliknya.
"Saat ini, ketiganya beserta empat ton getah pinus dan dua mobil bak terbuka diamankan di Mapolsek Pining pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.
Sebelumnya, Kombes Pol Sony Sonjaya menegaskan kepolisian menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Aceh karena merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA: Remaja 18 Tahun Jalankan Bisnis Prostitusi Terselubung, Modusnya Begini, Ya Ampun
"Kami akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Aceh," tegas Kombes Pol Sony Sonjaya pada rapat koordinasi penegakan hukum terhadap penjualan getah pinus keluar Aceh secara ilegal.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean