jpnn.com, PADANG ARO - Kasus perampokan di Batang Siat, Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Jambi akhirnya terungkap.
Dua pelakunya bernama Yadi (36) dan Nanang Sujana (22) telah ditangkap polisi pada Kamis pagi, setelah melakukan pengejaran ke Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
BACA JUGA: Video Viral Pria Berbuat Tak Senonoh di Dalam KRL, Lihat Tuh Fotonya, Sontoloyo
"Kedua tersangka Yadi (36) dan Nanang Sujana (22) kami tangkap di salah satu hotel di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Kamis menjelang subuh," kata Kasat Reskrim AKP Dwi Purwanto di Padang Aro, Kamis.
Dalam penangkap tersebut, katanya kedua tersangka yang merupakan warga Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya itu sempat melakukan perlawanan.
BACA JUGA: Pria Ini Masuk Pusat Perbelanjaan Pakai Mukena, Lalu Berbuat Tak Terpuji, Tuh Lihat
Selain menangkap kedua tersangka, Tim Opsnal Satreskrim Solok Selatan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil perampokan berupa uang dan emas yang belum sempat dijual.
"Uang yang tersisa belum kami hitung dan emasnya belum kami timbang," katanya.
Saat ini, para tersangka diamankan di Polsek Sangir Batanghari tempat korban melaporkan kejadian perampokan tersebut.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sangir Batanghari Aipda Nazarwil mengatakan perampokan pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 23.00 WIB itu terjadi seusai korban Mahmud yang merupakan petani kelapa sawit mematikan genset.
Para pelaku menyekap dan mengikat korban yang sendirian di rumah. Setelah masuk ke dalam rumah, seorang pelaku langsung mencari barang berharga di dalam rumah dan satu lagi memegangi korban sambil menodongkan senjata tajam ke leher korban.
BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Setelah kedua pelaku kabur dengan membawa perhiasan emas dan uang dengan total Rp 250 juta, korban pada Minggu dini hari langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sangir Batanghari.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean