Mobil Bergambar Pasangan Calon Dilarang Hilir-mudik

Jumat, 04 Mei 2012 – 10:17 WIB
BANYAKNYA atribut hingga iklan berjalan pasangan calon, sebentar lagi bakal sulit terlihat. Pasalnya, penetapan calon gubernur tinggal seminggu lagi. Mereka terikat aturan kampanye. Sebelum ada penetapan, mereka bebas memanfaatkan waktu untuk sering-sering memperkenalkan diri. Namun kalau sudah ditetapkan jadi calon gubernur dan wakil gubernur, mobil-mobil bergambar pasangan calon, tidak bisa leluasa hilir mudik. “Bisa disemprit panwas,” terang anggota KPU DKI Jakarta, Aminullah.

Selain itu kata dia, pasangan calon juga terikat dengan aturan main pilkada. “Tidak bisa sembarangan asal kampanye. Ada aturannya,” ujar Aminullah.

Sementara itu, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah menegaskan, selama belum ditetapkan sebagai pasangan calon, bakal pasangan calon dapat saja memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. “Waktu kampanye yang sempit hanya 14 hari dan sudah ditetapkan KPU DKI tanggal 24 Juni sampai 7 Juli 2012. Tentunya sangat singkat,” terang Ramdansyah.

Hal itu kata dia, berbeda dengan Pemilu Legislatif 2009.  Di mana partai politik setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan kampanye selama 9 bulan. “Tentunya prinsip fairness perlu dikedepankan di sini. Masyarakat perlu tahu siapa calon pemimpinnya agar tidak seperti membeli kucing dalam karung,” papar Ramdansyah.

Adapun dalam hal pemasangan atribut kampanye, tidak semua tempat dilarang. Contohnya seperti kantor sekretariat partai dan tim sukses. “Bahkan di rumah konstituen dibenarkan untuk dipasang alat peraga agar warga Jakarta mengenal siapa calon pemimpinnya,” pungkas Ramdansyah. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditawari Menteri, Pilih Cagub Sumut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler