Mobil Dinas Bakal Diwajibkan Pakai Pertamax

Senin, 09 April 2012 – 22:02 WIB

JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok aturan untuk membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Nantinya,  aturan yang ditargetkan kelar pada bulan Aptil ini untuk menjaga membengkaknya volume subsidi BBM.

“Sedang kita rumuskan bulan ini harus selesai, sekarang kita bahas terus dikantor Menko Perekonomian dan secepatnya akan kita sampaikan terlebih dahulu ke Presiden,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa di Jakarta, Senin (9/4).

Menurutnya, jika BBM subsidi tidak dikendalikan maka volumenya akan membengkak melebihi 40 juta kilo liter. Sementara bentuk pengendalian tersebut di antaranya dengan melarang mobil mewah memakai BBM subsidi.

“Pasti akan ada aturan-aturan yang kita keluarkan sesuai dengan undang-undang yang ada, karena subsidi hanya diberikan kepada kelompok tertentu,” tandasnya.

Hatta mengisyaratkan, dalam aturan yang tengah digodok tersebut juga akan ada pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil dinas. Dengan jatah anggaran yang sama, maka mobil dinas akan diwajibkan menggunakan pertamax.

“Makanya mobil dinas tidak boleh lagi menggunakan Premium, dengan dana yang sama mereka beralih ke Pertamax artinya yang tidak perlu ya tidak usah paka mobil, hanya urusan dinas betul kalau yang bukan dinas ya masuk garasi,” jelasnya.

Ia mengatakan, aturan yang akan dikeluarkan tersebut lebiih agresif dan jelas, sekaligus sebagai respon pemerintah terhadap situasi global maupun sebagai antisipasi jika harga BBM bersubsidi tidak naik. Hatta juga menghimbau para pedagang agar tidak memainkan harga sehingga menyengsarakan rakyat.

“Jangan berspekulasi jangan-jangan nanti naik, karena pemerintah tidak gampang untuk menaikan BBM. Pemerintah juga sudah siap dalam menghadapi keadaan apapun. Kalau formulanya dalam pasal 7 ayat 6a tidak tercapai maka harus siap BBM tidak naik tapi tetap berhemat,” pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Tuding Ada Calon Anggota DK OJK Titipan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler